Polresta Barelang Bongkar Sindikat Pembuat SIM C Palsu, Dua Pelaku Ditangkap

PROKEPRI.COM, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang berhasil membongkar sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C palsu di wilayah Batam, Jumat (25/9/2026).
Kasus ini terungkap setelah beberapa warga mendatangi Gedung PTSP Satpas Polresta Barelang untuk memverifikasi keaslian SIM C yang mereka miliki.
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus menjelaskan, hasil pemeriksaan database menunjukkan bahwa dua SIM C atas nama korban AU (30) dan KU (27) tidak tercatat secara resmi, sehingga dipastikan merupakan dokumen palsu.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Petugas awalnya mengamankan seorang perempuan berinisial DA (28) di kawasan industri Batam Centre.
Dari pemeriksaan telepon genggam DA, polisi menemukan obrolan WhatsApp yang mengarah kepada tersangka utama, RWP (30).
Pengembangan pun dilakukan hingga petugas berhasil meringkus RWP di Perumahan Eden Park, Batam Centre.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian menciduk tersangka kedua, SAP (32), di kediamannya di Ruli Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma.
Saat ditangkap, SAP tertangkap basah sedang mengedit format SIM C menggunakan aplikasi Photoshop.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa kedua tersangka berbagi peran demi melancarkan aksinya. RWP (30) bertugas mencari korban dengan mengaku sebagai mantan anggota Polri kepada DA. Ia menawarkan jasa pembuatan SIM C seharga Rp600.000 per orang, dengan dalih memiliki relasi kuat di Polresta Barelang.
Kemudian, SAP (32), bertugas memproduksi SIM palsu menggunakan laptop, printer, stiker hologram, dan perangkat lunak Photoshop. Ia mempelajari desain SIM asli secara otodidak melalui internet.
Untuk membuat dokumen tersebut tampak meyakinkan, para pemohon diminta mengirimkan foto KTP, swafoto, serta tanda tangan secara daring.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop Asus, satu unit printer Canon, dua unit telepon genggam, 182 lembar hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata, dua lembar kertas foto glossy, serta 15 lembar SIM C palsu siap edar.
Atas perbuatannya, RWP dan SAP dijerat dengan Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Fadli mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa pembuatan SIM lewat jalur tidak resmi atau melalui pihak yang menjanjikan penerbitan SIM tanpa prosedur.
Ia juga meminta warga segera melaporkan ke kepolisian jika menemukan indikasi peredaran SIM palsu.
Senada dengan hal itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang, Ipda Ely Samiyanti menegaskan bahwa pembuatan SIM baru wajib dilakukan langsung di Satpas karena memerlukan verifikasi administrasi, foto diri, sidik jari, hingga ujian teori dan praktik.
“Untuk layanan perpanjangan, masyarakat bisa memanfaatkan Aplikasi Digital Korlantas Polri secara resmi. Siapa pun yang menawarkan pembuatan SIM tanpa kehadiran fisik pemohon patut diragukan keabsahannya dan berpotensi menjadi korban penipuan,” tegas Ely.(yan)
