Diduga Peras Pengusaha, Oknum Wartawan Ditangkap Polresta Tanjungpinang

PROKEPRI.CO, TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang oknum wartawan berinisial MB atas dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha asal Tanjung Balai Karimun pada Jumat (25/9/2026) malam.
MB terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Ipda Edison, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa MB kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Edison, Minggu (27/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MB mengakui perbuatannya yang diduga meminta uang sebesar Rp5 juta kepada korban dari perusahaan bernama PT AAP.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, Satreskrim juga mengamankan rekan MB berinisial R untuk diperiksa sebagai saksi.
“Atas perbuatannya, MB dijerat dengan Pasal 483 KUHP tentang tindak pidana pemerasan,” pungkas Edison.(yan)
