NASIONAL

Napas Lega Daerah: Pusat Kucurkan Rp23 Triliun Ambil Alih Gaji PPPK

Ilustrasi PPPK. F Ist

PROKEPRI.COM,JAKARTA – Angin segar berembus bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Beban berat anggaran belanja pegawai yang selama ini mengimpit ruang fiskal daerah akhirnya menemukan titik terang.

Melalui komitmen bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Pemerintah, anggaran sebesar Rp23 triliun resmi dialokasikan dalam APBN 2027 untuk mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

Langkah strategis ini menjadi jawaban konkret atas jeritan pemerintah daerah yang kian terbebani.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK massal sebelumnya telah membuat porsi belanja pegawai di berbagai daerah melonjak tak terkendali.

“Belanja pegawai yang mestinya maksimal 30 persen, di lapangan justru ada yang bengkak sampai 50 persen, 60 persen, bahkan lebih. Salah satu pemicu utamanya adalah bertambahnya jumlah PPPK secara signifikan,” ujar Dede Yusuf dalam keterangan tertulisnya dilansir DPR RI, Rabu (7/10/2026).

Bagi daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang minim, kondisi ini bak buah simalakama. Alokasi dana transfer dari pusat yang berkurang di satu sisi, dan kewajiban membayar gaji pegawai baru di sisi lain, membuat banyak kepala daerah mulai “angkat tangan”.

Melihat realita yang timpang ini, Komisi II DPR RI berinisiatif melayangkan usulan ke tingkat pimpinan dewan dan Banggar. Argumennya kuat: karena kebijakan pengadaan PPPK sejak awal didorong oleh pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan tenaga di daerah, maka pusat pula yang harus bertanggung jawab atas konsekuensi finansialnya.

Usulan ini pun akhirnya disetujui. Sektor pendidikan menjadi prioritas utama yang ditarik beban pembiayaannya ke pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Kendati dana Rp23 triliun telah dipastikan, Dede Yusuf yang juga Anggota Banggar DPR RI mengingatkan agar pelaksanaannya dikawal seketat mungkin. Uang negara dalam jumlah fantastis ini harus disalurkan tepat sasaran dan berbasis data yang valid. Ia menegaskan tidak boleh ada manipulasi atau pembengkakan kuota secara mendadak di daerah.

“Angka 23 triliun ini bukan jumlah yang sedikit. Pengawasannya harus ketat. Jangan sampai database yang sudah disepakati tiba-tiba berubah atau bertambah di tengah jalan. Kalau daerah mengusulkan seribu ya harus seribu, tidak bisa besoknya tiba-tiba menjadi seribu lima ratus. Semua harus patuh pada basis data,” tegas politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Di samping urusan anggaran, Komisi II DPR RI juga menyoroti nasib para tenaga honorer atau non-ASN senior yang hingga kini belum terakomodasi menjadi PPPK—baik karena tidak lolos seleksi terdahulu maupun keterbatasan formasi.

DPR mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan afirmasi pada seleksi mendatang. Kebijakan ini dirancang sebagai bentuk keadilan bagi mereka yang telah mendedikasikan hidupnya bertahun-tahun di daerah, khususnya para guru dan tenaga pendidik.

“Kami meminta ada afirmasi khusus bagi mereka yang sudah mengabdi lebih dari lima tahun. Ini penting agar tenaga yang sudah bekerja bertahun-tahun tidak tersisih oleh pelamar baru,” jelas Dede.
Meski demikian, ruang bagi talenta baru tidak serta-merta tertutup. Menurut Dede, pemenuhan tenaga segar dan lulusan baru akan diakomodasi melalui jalur CPNS yang dipastikan tetap dibuka pada tahun 2027. Melalui skema ini, tenaga pengabdi lama mendapat kepastian lewat jalur afirmasi PPPK, sedangkan kebutuhan inovasi daerah dipenuhi via CPNS.

Pengambilalihan beban gaji PPPK oleh pusat ini diharapkan menjadi oase bagi postur APBD. Dengan dialihkannya beban bernilai triliunan rupiah tersebut, pemerintah daerah kini memiliki ruang fiskal yang lebih longgar untuk menggenjot pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang sempat tersendat.

“Dengan bantuan keuangan yang diturunkan lewat DAU ini, kita harapkan pemerintah daerah bisa kembali bernapas lega,” pungkas Dede.(yan)

Back to top button