Berkas Tersangka Kades di Bintan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kasus Korupsi Dana Desa

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Berkas dua tersangka Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bintan, yakni Kades Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Yusran Munir dan Kades Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Hamdan dalam waktu dekat akan dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang untuk disidangkan.
Kedua kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (ADD) pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp1,7 miliar tahun 2016 lalu di wilayah kerjanya masing-masing. Yusran Munir diduga melakukan korupsi sebesar Rp300 juta dan Hamdan sekitar Rp200 juta.. Keduanya juga sudah dijeloskan jaksa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Selasa (15/8) lalu.
“Berkas kedua tersangka Kades di Bintan tersebut tengah kita siapkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, segera kita limpahkan ke Pengadilan,” ucap Kepala Kejari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Beni Siswanto SH MH kemaren.
Disampaikan, jauh hari sebelum proses penanganan perkara dugaan korupsi APBDes tersebut, pihaknya telah berupaya mengingatkan kepada sejumlah pihak terkait termasuk kedua Kades di Bintan tersebut untuk berhati-hati dalam penggunaan anggaran yang tersedia sesuai peruntukkannya.
“Kita juga telah berulang kali mengingatkan kedua Kades tersebut untuk segera menyelesaikan sejumlah kegiatan yang dilakukan sesuai peruntukannya,” kata Beni.
Salah satu contoh, ungkap Beni, adanya kegiatan proyek pembangunan Pos yang masih belum selesai, namun sudah dicairkan seluruhnya sebesar 100 persen, termasuk pengalihan sejumlah kegiatan lain yang tidak pada peruntukannya.
“Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri didapati kerugian negara di Desa Malang Rapat tersebut baik dalam bentuk kegiatan fisik maupun non fisik sekitar Rp200 juta. Sedangkan untuk Desa Penaga sekitar Rp300 juta,” ungkap Beni.
Dalam proses penanganan masing-masing kedua perkara ini, lanjut Beni, pihaknya telah mengambil keterangan sebanyak 12 orang saksi, ditambah saksi ahli.
“Jika dalam proses penyidikan lebih lanjut, jika ditemukan adanya bukti baru keterlibat pihak lain, tentu tidak tertutup kemungkinan dari masing-masing perkara ini, ada penambahan tersangka,” ujar Beni.
Seperti diketahui dalam pengelolaan dana BUMDes yang dikucurkan pemerintah pusat tidak sesuai dengan peruntukannya. Padahal, sebelum dana tersebut dikucurkan pemerintah, sejumlah perangkat desa yang ada di Bintan, telah diberi pelatihan dalam hal penaataan keuangan Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan KB (BPMPKB).
Tahun 2015, Pemkab Bintan telah mendapatkan dana desa di 36 desa yang ada, termasuk tahun 2016, melalui APBN memperoleh dana transfer sebesar Rp24 miliar. Dana itu diserahkan ke masing-masing desa sebesar Rp635 juta hingga Rp700 juta.
Selain itu dana alokasi desa yang bersumber dari APBD Bintan sebesar Rp41 miliar, juga diberikan kepada setiap desa. Di mana masing-masing desa mendapat sekitar Rp1,1 miliar. Jadi total anggaran pendapatan belanja desa per-tahunnya mencapai 1,7 miliar.
Perbuatan kedua Kades tersebut dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : AL
Editor : YAN
