NASIONAL

Kemenhut Bekukan Izin Usaha 6 Korporasi di Kalimantan Terkait Karhutla

Menhut Raja Juli Antoni. Foto dok kemenhut

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa pembekuan izin usaha dan paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam korporasi di Kalimantan.

Langkah ini diambil setelah akumulasi lahan terbakar di enam area konsesi tersebut menyentuh angka 7.531 hektare (ha) dari total luas konsesi mencapai 201.391 ha.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa selain enam perusahaan tersebut, pemerintah juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan korporasi lain yang terlibat dalam bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.

“Total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan,” ujar Raja Juli Antoni dalam keterangan resmi tertulis, Selasa (27/10/2026).

Berikut adalah daftar enam perusahaan di Kalimantan yang dijatuhi sanksi pembekuan izin dan paksaan pemulihan ekosistem:

• PT Hasil Kalimantan Jaya (Kabupaten Gunung Mas): Total konsesi 36.745 ha, luas lahan terbakar 4.803 ha.
• PT Taiyoung Engreen (Kabupaten Gunung Mas): Total konsesi 59.810 ha, luas lahan terbakar 1.049 ha.
• PT Hutan Produksi Lestari (Kabupaten Kapuas): Total konsesi 10.050 ha, luas lahan terbakar 718 ha.
• PT Ramang Aglo Lestari (Kabupaten Pulang Pisau): Total konsesi 13.580 ha, luas lahan terbakar 420 ha.
• PT Puspa Warna Cemerlang (Kabupaten Gunung Mas): Total konsesi 12.920 ha, luas lahan terbakar 348 ha.
• PT Sinergi Hutan Sejati (Kabupaten Barito Utara): Total konsesi 68.286 ha, luas lahan terbakar 193 ha.(yan)

Back to top button