KEPRI

Gubernur Ansar Gandeng Kejati Kepri: Sikat Habis Penyelewengan Aset dan Proyek Strategis Kepri!

Tampak Gubernur Ansar Ahmad bersama Kajati Kepri Transiswara Adhi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait pemulihan aset daerah serta pengamanan pembangunan strategis di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Tanjungpinang, pada Selasa (27/10/2026). Foto diskominfokepri

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemulihan aset daerah serta pengamanan pembangunan strategis, pada Selasa (27/10/2026).

Penandatangan PKS pemulihan aset daerah, dan pakta integritas pengamanan pembangunan strategis tersebut digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Tanjungpinang.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah krusial untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).

“Penandatanganan kerja sama di bidang pemulihan aset dan pakta integritas hari ini menjadi komitmen bersama untuk memastikan setiap rupiah anggaran pembangunan dapat dipertanggungjawabkan, tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu,” ujar Ansar.

Menurutnya, Kejati Kepri memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam mengawal dan mendampingi pelaksanaan proyek pembangunan, sehingga potensi penyimpangan maupun kendala hukum dapat diantisipasi sejak dini.

Ansar menegaskan, pengamanan pembangunan strategis bukan sekadar memastikan proyek selesai secara fisik, tetapi juga menjamin proses pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan menghasilkan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Dengan pendampingan dan pengawasan yang tepat, kita ingin memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, anggaran digunakan secara bertanggung jawab, dan hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

Tujuh Proyek Strategis dengan Anggaran Rp89,6 Miliar

Dalam agenda tersebut, dilakukan pula entry meeting dan penyerahan pakta integritas pengamanan pembangunan strategis terhadap sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Kepri, meliputi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan; Dinas Pendidikan; serta Dinas Perhubungan. Pengamanan juga mencakup proyek pada Kantor Wilayah Kementerian Haji Provinsi Kepri dan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum.

Untuk proyek strategis Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2026, terdapat tujuh kegiatan dengan total anggaran sekitar Rp89,6 miliar yang menjadi bagian dari sinergi pengamanan pembangunan.

Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, terdapat tiga proyek dengan total anggaran Rp73,6 miliar, yakni pembangunan Poliklinik Rawat Jalan RSUD Raja Ahmad Tabib senilai Rp30,8 miliar, pembangunan Monumen Tugu Bahasa Nasional dan Museum di Pulau Penyengat senilai Rp30,8 miliar, serta penataan lanjutan Kawasan Gurindam 12 senilai Rp12 miliar.

Di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan Kepri mengalokasikan anggaran Rp9,9 miliar untuk tiga proyek, yaitu pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 13 Batam senilai Rp4,2 miliar, USB SMK Negeri 14 Batam senilai Rp4,2 miliar, serta pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SLB Negeri Batam senilai Rp1,5 miliar.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kepri melaksanakan pengadaan dan pemasangan dermaga apung berbahan High Density Polyethylene (HDPE) di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam, dengan anggaran Rp6,1 miliar.

Ketujuh proyek tersebut menyentuh berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, pelestarian sejarah serta kebudayaan Melayu, penataan kawasan publik, hingga penguatan infrastruktur transportasi laut.

Pemulihan Aset Perkuat Tata Kelola dan Pendapatan Daerah

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Transiswara Adhi mengatakan, kerja sama pemulihan aset diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah sekaligus membantu mengembalikan aset yang dikuasai pihak yang tidak berhak.

Selain itu, optimalisasi pemulihan aset dapat mendorong pemanfaatan barang milik daerah secara produktif, meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD), serta memperkuat ketertiban administrasi pengelolaan barang milik daerah.

Ia meminta seluruh kepala kejaksaan negeri di wilayah Kepri menindaklanjuti perjanjian kerja sama tersebut dengan langkah-langkah konkret, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan pemerintah daerah dan masyarakat.

“Kerja sama ini jangan berhenti pada penandatanganan semata. Harus ada tindak lanjut nyata dan koordinasi yang berkelanjutan. Apabila terdapat kendala dalam pengelolaan aset maupun pelaksanaan proyek, jangan ragu untuk berkonsultasi agar dapat dicarikan solusi sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.(yan)

Back to top button