Komisi II DPR Kritik Sanksi Ringan 32 Perusahaan Terindikasi Karhutla

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI mengkritik pemberian sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) karena dinilai tidak sebanding dengan dampak yang ditanggung masyarakat.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pun didesak untuk menerapkan penegakan hukum yang lebih tegas, termasuk pencabutan izin usaha dan proses pidana.
Kritik dan desakan tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya.
Dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (28/10/2026), Indrajaya menilai, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Pemerintah, menurut dia, harus memastikan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk melalui pencabutan izin usaha, proses pidana, hingga penyitaan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan semata-mata soal administrasi, tetapi juga soal citra pemerintahan dalam menegakkan hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa negara justru takut menghadapi kekuatan korporasi,” ujarnya.
Politisi Fraksi PKB menegaskan, dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga meluas ke berbagai sektor kehidupan masyarakat. Karena itu, penanganannya membutuhkan langkah yang menyeluruh, terukur, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Indrajaya mencontohkan Papua Selatan sebagai salah satu daerah yang turut merasakan dampak serius karhutla tahun ini. Menurutnya, pemerintah daerah berada dalam posisi sulit karena harus menghadapi langsung keluhan masyarakat, sementara aktivitas ekonomi, pelayanan kesehatan, pemerintahan, dan transportasi ikut terganggu.
“Pemerintah daerah yang harus berhadapan langsung dengan masyarakat yang terdampak. Aktivitas ekonomi sebagian warga terhenti, rumah sakit menghadapi peningkatan pasien infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, pelayanan kedinasan terganggu, dan transportasi udara juga banyak yang terhenti. Hampir semua sektor ikut menjadi korban,” kata wakil rakyat dari Dapil Papua Selatan itu.
Ia meminta pemerintah pusat tidak memandang karhutla sebatas persoalan teknis kehutanan. Menurutnya, besarnya dampak yang ditimbulkan menunjukkan bahwa penanganan karhutla harus melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta institusi yang bertanggung jawab atas pengawasan perizinan perusahaan.
Indrajaya juga menyoroti besarnya potensi kerugian akibat karhutla, mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan masyarakat, terhambatnya pendidikan, hingga terganggunya distribusi logistik. Ia menilai, perhitungan kerugian harus mencakup dampak langsung maupun jangka panjang yang ditanggung negara dan masyarakat.
“Kalau kerugian akibat karhutla sudah mencapai triliunan rupiah, maka pemerintah harus melihat persoalan ini secara serius. Jangan hanya menghitung pelanggaran administratif perusahaan, tetapi juga menghitung kerusakan lingkungan, biaya kesehatan, hilangnya pendapatan masyarakat, dan terganggunya pelayanan publik,” tegasnya.
Indrajaya mendesak pemerintah mengevaluasi efektivitas sanksi yang telah dijatuhkan kepada 32 perusahaan tersebut. Ia meminta setiap perusahaan diperiksa berdasarkan bukti, tingkat pelanggaran, tanggung jawab hukum, dan dampak yang ditimbulkan.
“Negara harus tegas, tidak boleh pandang bulu. Jangan sampai ada kesan negara takut terhadap mafia perusahaan yang diduga menjadi bagian dari persoalan karhutla. Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab sesuai hukum,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemenhut resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa pembekuan izin usaha dan paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam korporasi di Kalimantan.
Langkah ini diambil setelah akumulasi lahan terbakar di enam area konsesi tersebut menyentuh angka 7.531 hektare (ha) dari total luas konsesi mencapai 201.391 ha.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa selain enam perusahaan tersebut, pemerintah juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan korporasi lain yang terlibat dalam bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
“Total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan,” ujar Raja Juli Antoni dalam keterangan resmi tertulis, Selasa (27/10/2026).(yan)
