Warga Dompak Demo di Kantor Gubernur
Tuntut HGB PT TPD Dibatalkan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Puluhan warga Dompak menggelar aksi demontrasi di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjungpinang, Senin (23/5) pukul 09.00 Wib pagi tadi.
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada PT Terira Pratiwi Development (TPD) dibatalkan. Lantaran tidak sesuai dengan peruntukannya.
Salah seorang pendemo, Hutahean mengatakan, status lahan yang dikuasainya (PT TPD,red) tidak bisa ditingkatkan dari alashak menjadi sertifikat lantaran Badan Pertanahan Nasional menolaknya.
“BPN minta peningkatan status menjadi sertifikat harus mendapat izin dari PT TPD. Ini kan aneh,” katanya.
Hutahean memiliki surat tebas di atas lahan yang dikuasainya seluas setengah hektare. Surat tebas itu terbit pada 1980-an.
“Kalau alashak diterbitkan tahun 2014,” ujarnya.
Lurah Dompak Prihatmy Eko Diantoro berada di lokasi aksi unjuk rasa. Dia mengatakan sebelum aksi sudah menerima laporan dari warga tersebut.
“Kami masih menelaah laporan warga tersebut,” katanya.
Berdasarkan laporan warga, PT TPD mendapat izin HGB sejak 21 tahun yang lalu. Lahan yang dikuasai seluas 1.309,16 hektare.
Lahan tersebut tidak digarap sehingga menjadi lahan tidur.
Namun saat ditanya apakah lahan tersebut dikuasai warga setelah PT TPD menguasainya atau sebaliknya, dia menolak mengomentarinya, lantaran masih dibahas pemerintah.
“Saya akan komentar setelah proses penelaan,” katanya.
Melihat aksi warga itu, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Kepala Biro Pemerintahan Misni dikabarkan menemui puluhan warga untuk berdialog. (***)
