Kepri Terima 73 Ribu Blanko E-KTP

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Provinsi Kepri dipastikan sudah menerima 73 ribu blanko E-KTP dari pusat. Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil Provinsi Kepri Sardison baru baru ini.
Sardison mengatakan, 73 ribu blanko E-KTP dari pusat tersebut akan disebar keseluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Kepri.
“Sebanyak 73 ribu telah kita terima untuk dibagikan ke-7 Kabupaten kota se Kepri,” ungkap Sardison di Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Sardison, jumlah yang diberikan pusat ke Kepri ini sebenarnya masih kurang jika melihat kebutuhan masyarakat yang ingin mencetak KTP elektroniknya.
“Ini masih kurang, tapi secara bertahap pemerintah nantinya akan secara bertahap untuk meminta penambahan terkait blangko KTP tersebut,” ujar Sardison.
Tak hanya itu, namun Sardison menambahkan masyarakat pun harus sadar dan mengerti, bahwa blanko E KTP tersebut diprioritaskan kepada masyarakat yang belum memiliki E KTP.
Sedangkan untuk masyarakat yang sudah memiliki E KTP, namun di E KTP tersebut tertulis masa berlaku KTP hingga 2017, sebenarnya KTP tersebut sudah berlaku seumur hidup sehingga tidak perlu diganti.
“Secara otomatis KTP berlaku seumur hidup, namun jika masalahnya telah memiliki E KTP namun hilang ya diganti, dengan membuat ulang,” jelas Sardison lagi.
Editor :YAN
Sumber : hk
