Edward Arfa Usulkan Dewan Somasi Partai Pengusung SANUR

PROKEPRI.COM, BATAM – Staf Ahli DPRD Kepri Bidang Hukum, Edward Arfa mengusulkan agar DPRD melakukan somasi kepada partai pengusung Sani-Nurdin (SANUR) atas ketidakmampuannya mengusulkan satu nama Calon Wakil Gubernur (Cawagub) pengganti Agus Wibowo (AW).
“Maka surat DPRD ketiga dan yang terakhir ini nanti bisa merupakan sebuah somasi. Meminta Gubernur segera mengusulkan nama pengganti dalam tujuh hari,” kata Edward memberikan pandangan usai mendengar kronologis pemilihan Cawagub dari awal hingga sekarang dari ketua Panlih Hotman Hutapea saat bertemu staf ahli hukum DPRD di Graha Kepri, Selasa (14/11).
Edward juga melihat ada celah yang dapat ditembus Panlih Wagub. Karena, menurut pengacara senior ini, ketidakmampuan Partai pengusung dan Gubernur menghadirkan satu nama pengganti tidak boleh menghilangkan hak calon lain yang sudah memenuhi syarat untuk melanjutkan proses pencalonan.
“Jika memang diperlukan DPRD dapat melakukan terobosan hukum untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pemilihan wakil Gubernur,” sambung Edward.
Selain meminta pendapat hukum dari para ahli, Panlih juga berkoordinasi dengan panitia khusus (pansus) Wagub. Langkah itu mereka ambil, dalam rangka mengantisipasi buntunya proses pemilihan Wagub sisa masa jabatan 2016-2021.
Setelah berkoordinasi dengan Prof. Dr Abdul Gani, SH, mantan Hakim Agung. Tak hanya itu panlih juga meminta pendapat hukum dari para staf ahli bidang hukum DPRD untuk menyelesaikan masalah ini.
Kepada para staf ahli tersebut, ketua Panlih Hotman Hutapea menceritakan kronologis proses pemilihan dari awal hingga yang terakhir.
Selama proses tersebut, Panlih menilai bahwa Partai Politik dan Gubernur hingga saat ini masih kesulitan mengusulkan satu nama.
“Kami sudah menyurati Gubernur, untuk mengusulkan calon pengganti Agus Wibowo. Namun hingga dua kali surat, Gubernur belum juga mampu mengusulkan calon pengganti,”kata Hotman saat bertemu staf ahli hukum DPRD di Graha Kepri, Selasa (14/11).
Jika tidak segera dicarikan jalan keluarnya, Ia khawatir Gubernur dalam menjalankan pemerintahan tidak maksimal.
Agar tidak terjadi Hotman meminta pendapat hukum dari para staf ahli untuk mengatasi masalah ini.
“Ada hal-hal yang tidak diatur dalam undang-undang yang memungkinkan kami (tetap) menjalankan proses ini. Untuk itu, kami meminta masukan dan tinjauan hukum dalam kasus ini,” kata Hotman.
Senada dengan Hotman, ketua DPRD Jumaga Nadeak juga meminta agar staf ahli juga membuat telaah hukum proses pemilihan ini. Sehingga, DPRD saat menjalankan konstitusi memilih wakil Gubernur tidak melanggar hukum.
“Rencananya, jika dalam seminggu setelah surat dikirim, Gubernur dan Parpol pengusung tidak juga mengirimkan nama, maka kami akan tetap melanjutkan proses pemilihan,” kata Jumaga.
Saat ini, DPRD akan segera mengirimkan surat kepada Gubernur untuk segera mengusulkan satu nama pengganti Agus Wibowo yang sudah digugurkan Panlih. Surat ketiga dan yang terakhir ini menjadi sangat krusial bagi Panlih untuk segera melanjutkan proses pemilihan ini. (*)
Editor : YAN
