KEPRI

Polsek Sekupang Bekuk Dua Residivis, Satu Pelaku Ditembak

Tersangka Rosita usai mendapat pertolongan media di Puskesmas Sekupang akibat di dor polisi. foto istimewa

PROKEPRI.COM, BATAM – Kapolsek Sekupang bersama anggotanya, berhasil membekuk dua residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian tas berisi uang dalam mobii pada dua lokasi berbeda. Salah satu dari dua tersangka tersebut, terpaksa dilumpuhkan dengan peluru panas karena berusaha melawan dan melarikan diri ketika akan disergap tim Opsnal (buru sergap) Reskrim Polsek Sekupang di kawasan Batuaji, Batam,

Kedua lelaki penggangguran yang diamankan polisi ini yaitu; Rosita (31) warga Tanah Longsor, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar dan Dani Cater (27) warga Nagoya, Kelurahan Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sekupang. Dari tangan pelaku, disita dua unit sepeda motor Satri FU BP 6035 GJ warna hitam dan sepeda motor yamaha Xeon BP 6442 GM warna Hijau. Selain itu, dari tangan pelaku juga diamankan, 1 unit handphone merk xiomi warna silver dan 1 buah tas kulit merk kickers warna coklat.

Kapolsek Sekupang, Batam, Kompol Oji Fharoji, membenarkan pihaknya meringkus dua pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah kecamatan Lubukbaja, Batam. Menurut Oji, kronologis penangkapan kedua residivis yang belum lama keluar dari penjara itu, berawal diterimanya informasi terpercaya yang menyebutkan pelaku tersangka Rosita diketahui telah keluar dari penjara dan kembali beraksi melakukan pencurian sepeda motor merk suzuku Satria FU BP 6035 GJ warna hitam.

“Selain itu anggota kita memperoleh bahwa pelaku Rosita juga sudah melakukan pencurian tas coklat berisi uang Rp7 juta, HP Xiomi, Buku Tabungan, BPKB Motor di SPBU Coco Taman Baloi Kota, Lubuk Baja, Batam. Kemudian kita lakukan penyelidikan atas informasi tersebut oleh Tim Opsnal Polsek Sekupang bersama Kanit Reskrim IPTU Akmal bersama saya sebagai Kapolsek Sekupang mengetahui keberadaan pelaku di daerah Batu Aji, kemudian kita lakukan penangkapan pelaku Rosita ini,”kata Kompol Oji Fharoji kepada PROKEPRI.COM, Sabtu (18/11/2017).

Namun karena, pelaku Rosita, beber Oji, mencoba kabur melarikan diri dan melawan petugas kepolisian, makan pihaknya melakukan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan pelaku Rosita dengan senjata api mengenai kakinya. Selanjutnya, pihaknya menyita barang bukti (BB) hasil kejahatan yang dilakukannya. Setelah diintrogasi dan pengembangkan, dalam waktu yang tidak terlalu lama, pelaku yang mengaku dalam aksinya dibantu oleh temannya bernama Dani Cater, pelaku kedua Dani ini mereka tangkap tanpa perlawanan di sebuah ruko samping Hotel Bali, Nagoya.

“Kedua pelaku Rosita dan Dedi Cater kita amankan dan dijebloskan ke sel tahana Mapolsek Sekupang untuk penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Ia menambahkan, kedua korban yang juga pelapor menjadi korban dari aksi kedua penjahat kambuhan ini, adalah Sem Kambaru Windi (32), pekerjaan sekurity, warga komplek Nusa Bali, Lubukbaja, Batam dan Jonedi (45), wiraswasta, warga Bengkong Indah II, Bengkong, Batam. Mereke berdua melaporkan pencurian tersebut pada waktu hampir bersamaan, di Mapolsek Lubukbaja, Kota Batam, dengan laporan polisi Nomor :LP-B/201/XI/2017/Kepri/Brg/Lubukbaja, tanggal 13 Nomber 2017 dan Laporan Polisi Nomor : LP-B/201/XI/2017/Kepri/Brg/Lubukbaja, tanggal 14 November 2017.(*/ira)

EDITOR : INDRA H

Back to top button