Polres Siak Riau Amankan 260 Handphone Ilegal Asal Tanjungpinang

PROKEPRI.COM, SIAK- Polres Siak, di Provinsi Riau mengamankan 260 unit telepon seluler ilegal yang tidak disertai dokumen lengkap dan melanggar peraturan perdagangan.
Handphone tersebut diamankan di jalan lintas Perawang, KM 70 Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Petugas Kepolisian mengamankan tiga pelaku T (45), HJ (30) dan AZ (21) untuk dimintai keterangan di Mapolres Siak.
Kapolres AKBP Barliansyah SIK mengatakan, penangkapan dilakukan saat Satuan Reskrim melakukan razia di depan Mapolres Siak.
“Tim memberhentikan mobil Avanza yang saat itu melintas. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan enam ransel berisikan barang-barang elektronik berupa handphone,” kata AKBP Barliansyah kepada wartawan, Sabtu, kemarin, dikutip prokepri.com dari antara.com.
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan pelaku, barang-barang tersebut dibawanya dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau menuju Pekanbaru, Riau. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga memeriksa T (45), HJ (30) dan AZ (21).
Saat dimintai keterangan, ketiganya mengaku kalau barang-barang tersebut merupakan miliknya dan di bawa dari Tanjung Pinang.
Ketiganya akan disangkakan dengan Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-Undang RI No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 104 Jo Pasal 106 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (*/ira)
EDITOR : INDRA H
