Dua Terdakwa Pungli Pelabuhan Punggur Batam Dituntut 1,6 Tahun Penjara

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dua terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Telaga Punggur Batam, Defri Andri dan Fendy Rhofiek Nugroho, dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, saat sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (14/12/2017).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Defi Andri, Supervisor PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Pelabuhan Penyeberangan Telaga Punggur dan Fendy Rhofiek Nugroho terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan secara bersama-sama. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.
Selain tuntutan tersebut, kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terhadap tuntutan itu, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya Agus Riawantoro SH dan Ali Imran SH akan mengajukan pembelaan pada sidang yang akan digelar 4 Januari 2018 mendatang.
Jalannya sidang kedua terdakwa berlangsung terpisah dengan majelis hakim yang sama dipimpin Corpioner SH, dan dua hakim anggota, Guntur Kurniawan SH dan Suherman SH.
Dalam sidang terungkap, kasus bermula tim Saber Pungli Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap Adil Setiadi, Kepala Satuan Kerja Terminal Umum Batuampar Pelabuhan Laut BP Batam, Senin (8/5) lalu saat berada dalam mobil Toyota Avanza warna hitam BP 1658 OY yang di parkir depan Ruko Kek Pisang Villa.
Penangkapan itu setelah adanya laporan masyarakat usai terdakwa meminta uang Rp10 juta kepada Manager Operasional PT Lautan Jaya, Suimi alias Emi oleh Adil Setiadi. Permintaan uang itu agar diberi pelayanan buka pintu bongkar muat module atau tempat kontrol pengeboran minyak lepas pantai kepada Suimi, manager operasional PT Lautan Jaya Sukses, perusahaan yang bergerak di bidang bongkar muat.
Dalam laporan itu, petugas Kasatker Terminal Umum Pelabuhan Laut Batuampar meminta sejumlah uang untuk layanan ‘buka pintu’ agar module tersebut dapat diangkut dari yard (kawasan industri) PT Siemen ke kapal pengangkut di pelabuhan. Uang untuk layanan buka pintu tersebut adalah pungutan liar dan besaran yang bervariasi mulai dari Rp10 juta hingga sampai Rp15 juta.
Selain menerima uang Rp10 juta, terdakwa Adil juga menerima uang Rp6 juta dari saksi Amirudin alias Amir, Manager Operasional PT Kencana Bayu Utama, perusahaan bergerak di bidang jasa keagenan kapal untuk uang sandar kapal yang akan mengangkut modul (tempat kontrol) pengeboran minyak lepas pantai.
Menindak lanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan diketahui perusahaan yang melakukan muat barang berupa module adalah PT Lautan Jaya Sukses. Setelah diselidiki ternyata benar, Kasatker Adil Setiadi meminta uang Rp10 juta kepada pihak PT Lautan Jaya Sukses agar pintu dibuka.
Uang itu diserahkan Suimi sekitar pukul 14.30 WIB kepada Adil Setiadi dalam mobil avanza warna hitam BP1658 OY di parkiran depan ruko Kek Pisang Villa Nagoya.
Pasca penyerahan uang tersebut, tim melakukan pengejaran terhadap Suimi dan tim lainnya melakukan pengejaran terhadap Adil. Suimi bersama temannya NA yang mengendarai mobil Avanza BP 1029 DM diamankan saat berada di ruas jalan SPBU Batuampar.
Sedangkan tim lainnya berhasil mengamankan terdakwa lain di jalan raya depan Bank BCA Jodoh saat mengendarai mobil Avanza 1658 OY. Ketika diperiksa, dalam dashboard mobil yang ditumpangi tersangka ditemukan uang tunai sebesar Rp10 juta pecahan Rp100 ribu dan pecahan Rp50 ribu dengan total Rp16 juta.
Di samping itu, juga diamankan manifest kapal roro KMP tanggal 12, 17 dan 19 April 2018, serta rekapan laporan produksi tanggal 12 dan 17 April dan juga uang Rp37 juta, hasil korupsi selama 9 hari, terhitung mulai tanggal 11 hingga 18 April. Kemudian satu brangkas tempat penyimpanan uang hasil dugaan korupsi.(*/hk)
Editor : YAN
