Kejati Pastikan Penyelidikan Kasus Korupsi Kunker DPRD Bintan Berlanjut

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Penyelidikan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif sejumlah anggota Komisi III DPRD Bintan ke Jakarta tahun 2015 lalu yang ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri masih terus berlanjut.
Wakil Kepala Kejati Kepri, Asri Agung Putra SH MH menyatakan proses penyelidikan dugaan kasus korupsi kunker Komisi III DPRD Bintan tersebut masih terus dilakukan tim penyidiknya melalui pemeriksaan sejumlah pihak yang terkait.
“Proses hukum penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut masih terus berjalan. Sejumlah pihak yang terlibat, sebagian sudah dimintai keterangannya untuk didalami,” kata Wakajati, kemaren.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Fery Tass SH, MHum, Msi menyebutkan, selain pihak terkait, tim penyidiknya juga akan memanggil dan memeriksa sejumlah anggota Komisi III di DPRD Bintan tersebut.
“Yang jelas, seluruh anggota Komisi III DPRD Bintan yang terkait kasus tersebut akan kita panggil dan periksa,” ucapnya. Menurut Ferry, upaya tersebut dilakukan untuk memperjelas proses hukum yang tengah diselidikinya.
“Biar tidak simpang siur atas informasi dan laporan yang kita terima maka sejumlah pihak terkait, termasuk beberapa anggota Komisi III DPRD Bintan di masa itu akan kita panggil dan periksa semuanya. Karena informasi adanya dugaan penyelewengan itu masih sumir,” ucap mantan Kepala Kejari Takalar ini.
Selain memeriksa pihak-pihak yang mengetahui perkara tersebut, lanjut Fery, pihaknya juga akan memeriksa secara teliti dokumen-dokumen yang berkaitan dalam proses kunker para anggota dewan tersebut.
“Proses penyelidikan atas dugaan kasus tersebut masih terus berlanjut. Tidak ada yang perlu kita tutup-tutupi. Jika unsurnya memungkinkan, maka pasti akan kita lanjutkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Terkait perkembangan terakhir kasus tersebut, Kabag Keuangan DPDD Bintan, Dra Sa’diah telah dua kali datang ke Kantor Kejati Kepri di Senggarang, Tanjungpinang. Ia datang dengan membawa sejumlah dokumen sebagaimana yang diperlukan penyidik.
Sebelumnya, Sa’diah sudah pernah diperiksa penyidik Kejati Kepri bersama mantan Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi SH, termasuk Sekretaris DPRD (Sekwan) Bintan tahun 2015, Agustiawarman dan Sekwan Bintan saat ini, Edi Yusri.
Dugaan kasus tersebut bermula adanya laporan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Indonesia Crisis Center (ICC) Kepri, La Ode Kamarudin beberapa waktu lalu ke Kejati Kepri
Menurut La Ode, dari bukti yang didapat adanya sejumlah kwitansi yang dianggap fiktif. Hal ini ia peroleh berdasarkan fakta dan data informasi yang didapat dari agen travel yang mengklaim kalau kwitansi yang dijadikan sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oleh Komisi III itu adalah palsu.
“Kata mereka itu bukan kwitansi aslinya, ini yang asli (menunjukkan kwitansi berbeda). Sepertinya sudah ada permainan dengan pegawai di agen travel itu. Kemudian, informasi yang kami dapatkan, pegawainya itu sudah dipecat perusahaannya,” ungkap La Ode.
Disebutkan, dalam salinan kwitansi yang dikeluarkan agen tour and travel Kaha, tertera biaya penginapan para anggota Komisi III DPRD Bintan di Hotel Milenium dan Hotel Lumire di Jakarta per harinya mencapai Rp900 ribu lebih.
“Kita menduga, adanya kecurangan yang dilakukan dengan memalsukan kwitansi untuk diklaim dalam SPPD masing-masing anggota dewan tersebut di APBD Bintan,” pungkasnya. (*/hk)
Editor : YAN
