KEPRI

Tahun 2017, Pengguna Umum Narkoba di Kepri Peringkat 2 Indonesia

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nikson Manurung didampingi stafnya jumpa Pers di gedung BNN Provinsi Kepri, Rabu 27 Desember 2017.

PROKEPRI.COM, BATAM – Penggunaan Narkoba dan obat-obat terlarang untuk kategori umum di Provinsi Kepri merupakan peringat ke 2 terbesar di Indonesia. Sedangkan penggunaan narkoba untuk kategori pelajar dan mahasiswa Kepri merupakan rangking ke 10 di Indonesia.

Demikian disampaikan Kepala BNN Provinsi Kepri Brigjen Pol Nikson Manurung dalam jumpa pers terkait pencapaian kinerja BNNP Kepri tahun 2017 di gedung BNNP Kepri, Batu Besar, Nongsa Batam, Rabu (27/12/2017), kemarin.

“Menurut hasil dari penelitian oleh Universitas Indonesia (UI), Provinsi Kepri menduduki peringkat atau rangking ke 2 untuk pengguna narkoba kategori umum dan untuk kategori pelajar dan mahasiswanya berada rangking 10 nasional,”kata Brigjen Pol Nikson.

Ia mengatakan, mencermati perkembangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kepri belakangan ini sudah merambah ke segala lapisan masyarakat. Tidak hanya pada kalangan kelompok masyarakat yang mampu tetapi sudah merambah ke masyarakat ekonomi rendah.

“Yang menjadi sasaran bukan hanya tempat-tempat hiburan malam, tetapi sudah merambah ke daerah Pemukiman, Instansi Pemerintah/Swasta, Kampus, Sekolah, Rumah kost bahkan Rumah tangga,”jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Nikson juga menyampaikan pihaknya melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang telah dilaksanakan BNNP Kepri di Tahun 2017.

“Capaian pemberantasan dalam rangka memerangi narkoba di wilayah Kepri. Kasus tindak pidana narkotika (P21) sebanyak 55 Kasus. Sedangkan jaringan sindikat tindak pidana narkotika yang terungkap sebanyak 21 Jaringan dengan total tersangka 92 orang,”ungkap Nikson.

Dijelaskan, adapun jumlah barang bukti (BB) yang diamankan narkotika jenis Sabu sebanyak 37.746,38 gram, Ganja sebanyak 14.412,16 gram dan Ekstasi sebanyak 398 butir. Jumlah aset yang disita uang Rupiah Rp31.435.000 dan Ringgit RM.50, serta tiga (3) unit motor jenis moge (moter gede).

”Informasi yang kita peroleh barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ini, sebagian besar berasal dari negara tetangga Johor , Malaysia,” terang Nikson.

Ia menambahkan, dari data hasil kerja nyata bidang rehabilitasi penyalahguna, korban penyalahguna dan pecandu narkoba. Jumlah Rawat jalan direhabilitasi Pemerintah dan Swasta sebanyak 999 orang dan jumlah yang menjalani pasca rehabilitasi sebanyak 192 orang.

Ikut mendampingi Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nikson Manurung dalam jumpa pers tersebut diantaranya, Kepala BNN Batam AKBP Darsono, Kepala BNN Tanjung Pinang Kompol AH. Pangabean, Kabid Pemberantasan AKBP Bubung Pramiadi dan sejumlah staf BNNP Kepri. (r/ira)

EDITOR : INDRA H

Back to top button