KEPRI

Satu Pelaku Pencuri Motor di Batu 8 Atas Ditangkap Polisi

Kanit PPA Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Dhia Cyinthia Siregar sedang mengintrogasi pelaku di Unit PPA Polres Tanjungpinang, Selasa (27/2/2018). Foto prrokepri.com/CR1.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pelaku pencuri motor berinisial IY (17) yang beraksi di Perumahan Greend City di Batu 8 Atas akhirnya ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang di Jalan Kijang Lama, Batu 6, kemaren. Tersangka anak dibawah umur putus sekolah ini diamankan di unit PPA. Rekan pelaku berinisial R kini masih dalam pencarian (DPO).

Kanit PPA Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Dhia Cyinthia Siregar mengatakan, bahwa selain pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor hasil curian, yang sebelumnya sempat diposting pelaku di group Medsos Facebook Bursa Barang Jual beli (BJB) Tanjungpinang dengan harga Rp2 juta.

“Kini tersangka masih dalam introgasi. Sedangkan untuk rekan R masih dalam pencarian. Pelaku masih dibawah umur. Maka itu nantinya akan ada pemeriksaan dari Bapas dan KPPAd,” kata Cyinthia, Selasa (27/2/2018).

Cyinthia menceritakan kronologis kejadian hingga tertangkapnya IY berawal dari si pelaku Iy (17) bersama rekannya bergoncengan. Kemudian, mereka melihat sepeda motor yang terparkir lalu mengambil motor tersebut yang sebelumnya dalam kondisi tidak terkunci sehingga dengan gampang pelaku membawa kabur motor itu.

“Sedangka rekan Iy yakni R yang kini masuk DPO saat itu menunggu dimotor miliknya sendiri sambil memantau keadaan, setelah keadaan sekitar aman kedua pelaku berhasil menggondol sepeda motor hasil curiannya,” ungkap Cyinthia

Cyinthia memastikan tindak pidana yang dilakukan IY ternyata bukan kali pertama.

“Anak ini sudah sering ditangkap di wilayah hukum Tanjungpinang Timur Tapi bukan kasus pencurian melainkan kasus lainnya. Sering selesai dengan cara damai dan kali ini pelaku mencuri sepeda motor,” beber Cyinthia.

Kini Iy (17) berada di Mapolres Tanjungpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasal yang di langgar pelaku adalah pasal 362.(cr1)

Editor : YAN

Back to top button