Gunakan Sabu, Pegawai Pemko Pinang Ditangkap Polisi

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – RR, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Tanjungpinang ditangkap anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang pada Jumat (9/2/2018) baru-baru ini. Diduga, oknum PNS itu terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Selain RR, polisi juga berhasil menciduk tiga tersangka lainnya yakni berinisial YI, IW dan MI.
“Hasil penangkapan ini, kita berhasil mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik bening yang berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,20 gram, 1 unit sepeda motor Vino warna hitam, 1 kotak warnah biru hitam merek Marlboro dan 1 unit handphone Nokia,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui Kasat Narkoba, AKP M Djaiz di Mapolres Tanjungpinang, Senin (5/3/2018).
Kronologisnya, Djaiz menceritakan, berawal dari informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika. Kemudian, sambung dia, tertangkaplah tersangka pertama berinisial IW. Lalu dilakukan pengembangan kasus tersebut.
“Saat interogasi pengembangan, barang (sabu,red) di dapat dari tangan tersangka YI, lalu berlanjut dan ditemukan tersangka RR. Dihari yang sama RR mengaku mendapatkan barang dari MI. Saat itu juga MI ikut tertangkap,” ungkap Djaiz.
Pantauan dilapangan, keempat tersangka saat ini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam bakal di jerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 junto 32 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang tropika dengan ancaman 6 tahun penjara.(cr1)
Editor : YAN
