Terbukti Jual BB Sabu, Kasat Narkoba Polres Bintan Divonis 10 Tahun Penjara
Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – AKP Dasta Analis, Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 1 tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang diketuai Acep Sofiyan Sauri, Selasa (20/3/2018).
Hakim berpendapat, sebagai polisi, terdakwa tidak mendukung pemerintah untuk memberantas narkoba, bertentangan dengan agenda negara yang menyatakan perang kepada narkoba plus merusak nama baik kepolisian.
“Terdakwa Dasta Analis terbukti sah melakukan kesalahan telah melakukan pemufakatan jahat menjual narkotika melebihi 5 gram dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 Tahun denda 1 milyar apabila terdakwa tidak membayar denda akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara,”kata Acep Sofiyan Sauri didampingi Dua hakim Anggota yakni Santonius Tambunan dan Guntur Kurniawan.
Acep menegaskan, bahwa terdakwa menjual, menerima, dan melakukan percobaan permufakatan jahat dengan mengambil narkotika kemudian menjual narkotika. Dari keterangan, masih Acep, para saksi mengeluarkan fakta hukum serta dapat menuntut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya serta telah terbukti melawan hukum perbuatan terdakwa bersama bawahannya dan dilakukan aksi kejahatannya lebih dari satu orang.
“Selama persidangan, telah dihadirkan sejumlah saksi beserta 16 alat bukti. Termasuk surat penimbangan barang bukti narkotika sabu. Terdakwa merusak nama baik kepolisian, selaku polisi Aktif dan menjabat sebagai kasat narkoba. Terdakwa harusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba,” beber Acep lagi.
Acep menambahkan, hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung, belum pernah di hukum serta telah memberantas peredaran narkoba saat menjabat dan telah menerima penghargaan dari Kapolda Kepri.
Sidang vonis ini juga dihadiri dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Trianto,SH dan Rd. Akmal, SH dari kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Seperti diketahui, vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 11 tahun penjara, denda 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam sidang tuntutan yang digelar, Selasa (6/3/2018) belum lama ini.(cr1)
Editor : YAN
