KEPRI

Tengku Muchtarudin Divonis 1 tahun 5 Bulan Penjara

Terdakwa mantan bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Tengku Muchtarudin mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, (Rabu 28/3/2018). Foto prokepri.com/CR1.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis terhadap mantan bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Tengku Muchtarudin selama 1 tahun 5 bulan penjara plus denda Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara, Rabu (28/3/2018) kemaren.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Santonius Tambunan didampingi dua hakim anggotanya, Irianti Khairul Ummah dan Yon Efri.

Santonius memastikan bahwa terdakwa Tengku Muchtarudin selaku Bupati Anambas secara sah terbukti melakukan korupsi, namun uang yang merugikan negara telah ia kembalikan sepenuhnya.

“Kami sebagai majelis Hakim sebelum sidang putusan terhadap terdakwa kita lakukan penahanan terhadap terdakwa untuk berada dalam tahanan dimana kami sebagai majelis khawatir jika terdakwa melarikan diri sehingga dilakukan penahanan” kata Ketua Majelis Santonius Tambunan

Sebelumnya Tengku Muchtarudin ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan tinggi kepri dengan menyalagunakan anggaran BSM senilai Rp. 12 Milyar dimana Angka tersebut berdasarkan dari harga beli mobil dan motor sesuai dengan struk pembelian.

Pada awal tahun 2011 penempatannya Rp 80 miliar dimana saat itu Pemkab Kabupaten Anambas mendapatkan apresiasi 25 unit sepeda motor. Kemudian didepositokan kembali sekitar Rp 30 miliar dan diberikan apresiasi satu unit minibus. Terakhir saat mencapai total deposito Rp 120 miliar. BSM memberikan apresiasi mobil Toyota Fortuner.

Kini Tengku Muchtarudin didampungi pengacaranya menyatakan dikitd- dikit selama 1 Minggu sedangkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi menyatakan menerima atas putusan yang dibacakan oleh majelis Hakiim, setelah mendengarkan putusan Hakim terdakwa langsung dibawah dan dikembalikan ke Rumah tahanan (rutan) klas 1 Tanjungpinang.(cr1)

Editor : YAN

Back to top button