KEPRI

Butuh Rekom PDIP, Rahma Dipersilakan Masukkan Permohonan

Ketua BP Pemilu, DPC PDIP Kota Tanjungpinang, M Syahrial SE

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – DPC PDIP Kota Tanjungpinang menegaskan tidak memiliki niat menghambat Rahma untuk mendapatkan surat rekomendasi partai untuk syarat pencalonan dirinya sebagai Calon Wakil Walikota (Cawawako) mendampingi H Syahrul jika yang bersangkutan mengajukan permohonan.

“Tidak ada PDI Perjuangan menghambat. Kalau seandainya dibutuhkan, silahkan masukkan permohonan ke kami,” kata Ketua Badan Pemenangan (BP) Pemilu, DPC PDIP Kota Tanjungpinang, M Syahrial kepada prokepri.com, Rabu (9/5/2018)

PDIP, sambung Syahrial, sebelumnya tidak pernah menerima permohonan dari Rahma terkait rekomendasi partai yang dia dibutuhkan.

“Cuma kami jangan difitnah, jangan dituduh kami menghambat, dari mana itu?. Namanya menghambat itu, kami diminta terus kami ga ngasih, itu baru kami menghambat. Tapi kami kan ga pernah diminta,” ungkap pria yang kerab disapa Iyai ini.

Terkait pernyataan Ombusdman RI perwakilan Kepri, Iyai menilai itu merupakan hak lembaga tersebut.

“Kalau masalah Ombusdman atau apapun silahkan saja, kita ga ngurusin Rahma, calon kita Lis-Maya. Kalau ga berani meminta, terus kami dibilang menghambat itukan namanya pembohongankan,” ucapnya.

Iyai mengimbau seluruh pendukung Lis-Maya agar merapatkan barisan serta jangan terpengaruh dengan penggiringan opini menyesatkan.

“Ada pezoliman dan segala macam itu tak bisa dibuktikan dan tak sesuai dengan fakta. Seperti kemaren yang disampaikan, sampai hari ini tidak ada permohonan ke PDIP untuk memperoses. Seandainya kita dibilang menzalomin, biar sajalah orang itu memfitnah kita terus, memutar balikkan fakta, padahal kenyataannya tidak. Kita tetap berupaya untuk memenangkan Lis Maya dengan mengedepankan etika, no hoaks, tidak menyebarkan fitnah. Kita tidak menzolimi dan kita jual program yang ditawarkan Paslon Lis Maya,” tutupnya.

Seperti diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Achmad Irham Syatria memerintahkan, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang untuk segera memproses administrasi pengunduran diri Rahma dari anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

“Saya berharap kepada Ketua DPRD Tanjungpinang bisa dipercepat prosesnya guna menghindari permasalahan baru. Maka dari itu tujuan pertemuan hari ini kita laksanakan, untuk mengejar waktu untuk menyamakan presepsi, karena permasalahan awalnya di DPRD Tanjungpinang,” kata dia dikutip salah satu media online.

Berdasar peraturan perundang-undangan, lanjut dia, Ketua DPRD harus menyurati partai politik untuk proses PAW.

Namun, jika partai politik tidak mau mengeluarkan surat rekomendasi, proses pengajuan PAW bisa tetap dilanjutkan. Hal itu sesuai dengan surat edaran Mendagri nomor 161/329/SJ/14 Januari 2013.

“SE itu merupakan penjelasan dari peraturan perundang-undangan. Nanti kita lihat tanggapannya, tadi dari DPRD akan segera memproses itu. Kita hanya memastikan jangan sampai terhenti lagi,” ucapnya.

Sementara Ombudsman memastikan surat pengunduran diri Rahma sudah sesuai prosesur dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).(YAN)

Back to top button