KEPRI

Sabu 1,3 Kg Gagal Terbang Gara-gara X-Ray Bandara RHF Tanjungpinang, Pemiliknya Berhasil Kabur

Tampak barang bukti koper hitam berisikan sabu di Bandara RHF Tanjungpinang. Foto dok prokepri

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram (kg) gagal terbang usai terdeteksi layar monitor X-Ray Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang pada Rabu (6/5/2026) lalu.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara RHF melaksanakan pemeriksaan di area Hold Baggage Security Check Point (HBSCP) Terminal Keberangkatan sekitar pukul 10.25 WIB.

Saat melakukan pemindaian menggunakan mesin X-Ray, petugas mencurigai sebuah koper yang diduga berisi narkotika.

“Koper berwarna hitam tersebut merupakan milik seseorang berinisial AJD dan tampak mencurigakan saat diperiksa melalui layar monitor X-Ray. Petugas bandara kemudian memanggil pria yang memasukkan koper tersebut, namun yang bersangkutan diduga telah meninggalkan area bandara,”kata Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sianturi dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak AVSEC berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pembukaan koper di Posko AVSEC dengan disaksikan oleh unsur terkait, di antaranya Bea Cukai, BNN, Lanud Bandara RHF, dan BAIS TNI.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 5 (lima) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1.315,4 gram yang disembunyikan di dalam koper tersebut,”ungkap Lajun.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya berupa satu buah koper warna hitam merek SITEVUI, lima lembar kertas karbon warna hitam, serta beberapa pakaian yang berada di dalam koper.

“Saat ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap keberadaan dan identitas pelaku berinisial (AJD) yang masih dalam proses pencarian,”terang Lajun lagi.

Berdasarkan keterangan Polresta Tanjungpinang, untuk total berat barang bukti di Bea dan Cukai (termasuk lakban dan plastik) seberat 1.423 gram.

Sedangkan untuk berat yang dilampirkan di rilis resmi Polres merupakan berat kotor (tanpa plastik dan lakban) hanya barang bukti saja 1.315,4 gram.

“Untuk barang bukti, setelah di timbang di Bandara baru pembungkus lakbannya kemudian dilepas dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang. Jadi saat diserahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang lakban sudah di buka dari paket, sehingga yang dipakai adalah berat timbangan terakhir sesuai BB yang di terima dan sudah ditimbang di pegadaian,”pungkasnya.(i)

Editor: yn

Back to top button