Suaib Laporkan Anggota Bawaslu Kepri dan Mantan Tim Pansel ke Polisi
Dugaan Kasus Gratifikasi

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Mahasiswa Umrah bernama Suaib melaporkan dua anggota Komisioner Bawaslu Kepri dan mantan Tim Pansel ke Satreskrim Polres Tanjungpinang atas dugaan kasus gratifikasi, Rabu (12/7/2018) kemaren.
“Iya bang. Baru aja siap diperiksa sebagai pengadu (pelapor),” kata Suaib saat dikonfirmasi prokepri, Kamis (7/12/2018).
Suaib membeberkan, dua orang komisioner Banwaslu yang dilaporkan bernama Idris dan Rosnawati. Dugaan Gratifikasi (pemberian hadiah,red) berupa tas warna coklat muda dan satu buah tas Paper Back kepada tiga anggota panitia seleksi anggota bawaslu kepri tahun 2017 lalu.
Sedangkan ketiga mantan panitia seleksi itu antara lain, Riama Manurung, Suradji dan Siti Habibah.
“Hadiah diberikan oleh anggota Bawaslu Kepri di Kantor Bawaslu pada tanggal 11 November 2017. Saya juga udah menyerahkan beberapa foto pada saat penyerahan tas itu kepada penyidik,” jelas Suaib.
Suaib sengaja melaporkan kasus tersebut ke polisi karena melihat sejumlah pengakuan anggota Bawaslu dimedia massa ketika di demo mahasiswa belum lama ini.
“Kita serahkan proses hukum kepada penyidik polisi. Sebagai warga negara, saya memiliki hak untuk mengadukan dugaan Gratifikasi ini dengan bukti,” katanya.
Terpisah, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim, AKP Dwihatmoko Wiraseno dikonfirmasi media ini membenarkan laporan gratifikasi tersebut.
“Ada bang,” singkat Dwihatmoko.
Penulis/editor : YAN
