DP3AKB Kepri Tangani 513 Kasus Perempuan dan Anak, 67 Diantaranya TPPO

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tahun 2026 ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangani total 513 kasus perempuan anak. Dari total itu, 67 diantaranya adalah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Data ini terungkap dalam rapat evaluasi pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Misni, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris II Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepulauan Riau, Kombes Pol Taswin, serta Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah.
Tak ketinggalan, Kepala BP3MI Kepulauan Riau Imam Riyadi, Guntur Sakti, Doli Boniara, Mahadi Rahman, James Simon Pattikawa, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, serta perwakilan Korem 033/Wira Pratama dan instansi terkait lainnya juga hadir.
Sekdaprov Kepri, Misni mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Kepri berkomitmen dalam melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang atau TPPO, terutama mengingat posisi geografis Kepri sebagai wilayah perbatasan yang strategis sekaligus rentan menjadi jalur keluar-masuk korban TPPO.
“Kepri merupakan daerah kepulauan dan perbatasan yang memiliki mobilitas masyarakat cukup tinggi. Kondisi ini menjadikan kita harus semakin waspada dan memperkuat koordinasi agar mampu mencegah sekaligus menangani kasus TPPO secara efektif,” ujarnya.
Menurut Misni, keberhasilan penanganan TPPO hanya dapat dicapai melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, rapat evaluasi menjadi momentum untuk mengidentifikasi berbagai capaian, tantangan, serta merumuskan solusi yang akan memperkuat kinerja enam sub gugus tugas ke depan.
“Melalui evaluasi ini kita dapat melihat realisasi program setiap sub gugus tugas sekaligus menyusun langkah perbaikan agar pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO pada 2026 hingga 2027 semakin optimal,” katanya.
Misni juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan orang.
“Mari bersama-sama mencegah TPPO. Jangan mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan maupun beasiswa ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi,” ajaknya.(i)
Editor: yn
