KEPRI

Setubuhi 3 Anak Santri, Guru Ngaji di Kijang Didakwa Pasal Berlapis

Tampak terdakwa oknum guru ngaji M sholeh (baju merah) di Kijang Bintan dikawal petugas kedalam tahanan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (4/9/2018). Foto ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – M Sholeh, terdakwa guru ngaji di salah satu pesantren di Gunung Lengkuas, Kijang Kabupaten Bintan didakwa pasal berlapis karena telah menyetubuhi tiga santri perempuan dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (4/9/2018).

Dakwaan berlapis itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra Jaya SH dihadapan Jhonson Fredy Esron Sirait SH selaku Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang.

Ketiga santri perempuan digauli terdakwa sekitar Desember 2017–Mei 2018.

Kronologi lengkap perbuatan oknum itu ada di dakwaan jaksa penuntut umum Indra Jaya SH dan disampaikan oleh ketua majelis hakim Jhonson Fredy Esron Sirait SH kepada wartawan usai sidang tertutup di PN Tanjungpinang, Selasa (4/9/2018).

Usai sidang, Ketua Majelis Hakim, Jhonson Fredy Esron Sirait SH menyampaikan dakwaan berlapis tersebut kepada awak jurnalis. Menurut Jhonson, terdakwa oknum guru ngaji itu awalnya memerdayai ketiga korban dengan berpura-pura memberikan perhatian lebih.

“Tapi itu cuma modus si oknum guru, bukannya menjaga muridnya dia malah mengajak mereka berhubungan badan,” ungkapnya.

“Korban awalnya menolak tapi disertai ancaman akhirnya tiga korban yang masing-masing berusia 16 tahun itu, tak kuasa menolak,” sambung Jhonson kembali.

Atas perbuatannya itu, masih Jhonson, oknum terdakwa guru ngaji didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, kata dia, pasal 81 ayat (5), (6) dan (7) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Kedua, pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 junto pasal 65 ayat (1) KUHP dan Ketiga pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 junto pasal 65 ayat (1) KUHP,” tutup Jhonson.(ss)

Editor : YAN

Back to top button