Polisi Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia
di Perairan Nongsa

PROKEPRI.COM, BATAM – Jajaran anggota Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia illegal (TKI) ke Malaysia di perairan Nongsa, Batam, pada Rabu (14/11/2018) pukul 23.00 wib malam lalu.
Dengan menggunakan Kapal Polisi Baladewa 8002, polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Speed Boat di Nakhodai oleh inisial Y dan 1 (satu) orang ABK (Anak Buah Kapal) Inisial OA di teluk mata ikan.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.I.K melalui Kabid Humas, Kombes S Erlangga menerangkan, pekerja migran Indonesia illegal yang diamankan berjumlah 24 orang, terdiri dari 22 orang laki-laki dan 2 lainnya perempuan.
“Mereka di berangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen,” ungkap Erlangga dalam siaran pers resminya yang diterima redaksi prokepri, Senin (19/11/2018).
Pasal yang dilanggar, sambung Erlangga, yakni pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas Milyar),” tutupnya. (r/*)
Editor : Nugra
