KEPRI

Puluhan Warga Korban Penyelundupan Manusia Diamankan di Batam

Tampak warga menjadi korban penyelundupan manusia sedang duduk menutup wajah di Mapolda Kepri, Selasa (12/3/2019)

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri berhasil mengamankan puluhan warga diduga menjadi korban penyelundupan manusia (people smungling) di Batam, Senin (11/3/2019).

Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto melalui Kabid Humas Kombes S Erlangga menerangkan, kronologis penanganan perkara berawal dari informasi masyarakat.

“Pada hari senin tanggal 11 Maret 2019 sekira pukul 16.00 wib, anggota Subdit IV mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada PMI dari Malaysia tiba di Batam–Indonesia melalui jalur non prosedural/jalur belakang/pelabuhan tikus,” ungkap Erlangga dalam siaran pers resmi yang diterima redaksi ini, Selasa (12/3/2019).

Kemudian, sambung dia, dilakukan penyelidikan oleh anggota Subdit IV. Sekira pukul 23.30 wib, masih Erlangga, anggota Subdit IV mengamankan kendaraan minibus BP 7046 DC yang memuat diduga korban penyeludupan manusia sebanyak 18 (delapan belas) orang beserta 1 (satu) orang supir di halte depan legenda malaka–Batam Kota.

“Setelah dilakukan interogasi kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh anggota Subdit IV dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pengurus / penampung di perumahan Bukit Raya Batam Center,” jelasnya.

Erlangg memastikan, pengembangan kembali dilakukan oleh anggota Subdit IV dan berhasil mengamankan 19 (sembilan belas) orang diduga korban People Smugling dan 1 (satu) orang pengurus / penampung di perumahan taman Batara raya-Batam Kota.

“Dari keterangan para korban, mereka adalah PMI yang pulang dari negara Malaysia menuju ke Pantai Tanjung Sengkuang Batam – Indonesia, dengan menggunakan Speed Boat melalui jalur Nonprosedural / jalur belakang / jalur tikus,” papar Erlangga.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperolah keterangan bahwa jumlah keseluruhan PMI / diduga korban People Smugling yang diamankan adalah 37 (tiga puluh tujuh) orang dengan perincian, pengungkapan pertama yakni 18 orang PMI ilegal / korban People Smugling. Satu orang Inisial M selaku supir kendaraan minibus BP 7046 DC.

“Hasil pengembangan pertama, 1 (satu) orang Inisial MR alias E selaku pengurus / penampung, tersangka / telah ditahan dan hasil pengembangan kedua, 19 ( sembilan belas ) orang adalah PMI ilegal / korban people smugling plus 1 ( satu ) orang Inisial MM alias M selaku pengurus / penampung, tersangka / telah ditahan,” ungkapnya lagi.

Dalam kasus ini, Polda Kepri berhasil menangkap dua orang pelaku yakni Inisial MR alias E selaku pengurus / penampung, tersangka / telah ditahan dan Inisial MM alias M selaku pengurus / penampung, tersangka / telah ditahan.

Sementara itu, barang bukti yang diamakankan adalah 1 (satu) unit mobil minibus warna silver, 1 (satu) unit hp nokia warna biru, 1 (satu) unit hp nokia warna biru, 1 (satu) unit hp nokia warna merah maron termasuk 3 (tiga) lembar tiket pesawat lion air.

“Terkait dengan kapal spead boat yang digunakan untuk membawa korban dari malaysia belum ditemukan,” tutup Erlangga.

Akibatnya, kedua pelaku akan dikenakan pasal pasal 120 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman 15 tahun penjara.(dri)

Editor : YAN

Back to top button