NASIONAL

Polri Respon Putusan MK Soal Anggota Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil Sebelum Mengundurkan Diri

Kadis Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho. Foto dok Polri

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Markas Besas (Mabes) Polri memberikan respon terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri permanen.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, bahwa Polri menghormati putusan MK tersebut.

“Tentunya Polri menghormati semua keputusan yang sudah dikeluarkan,”kata Sandi dilansir detik, Jumat (14/11/2025).

Polri, sambung dia, juga masih menunggu salinan resmi putusan itu.

“Kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan,”tegas Sandi.

Ia menerangkan, penunjukan anggota Polri aktif untuk bertugas di kementerian atau lembaga harus didasari permintaan pihak terkait dan dilengkapi persetujuan Kapolri.

“Kami tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari,”pungkasn Sandi.

Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan bahwa anggota Polri aktif tak boleh menduduki jabatan sipil, sebelum mengundurkan diri permanen.

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif Polri,”bunyi keputusan perkara nomor 114/PPU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/20254).

Putusan itu mengabulkan seluruh gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,”bunyi amar putusan MK tersebut.

MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indoneasia sebagai mana mestinya,”lanjut putusan itu.(wan)

Editor: yn

Back to top button