NASIONAL

AJI Indonesia-Gemas Menolak Keras Usulan pemberian Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto

Presiden RI ke-2 Soeharto. Foto prokepri/arsip bangsa

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) mengumumkan pernyataan sikap, salah satunya, menolak keras usulan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.

Pernyataan sikap yang berisikan lima poin itu dikeluarkan AJI dalam rilis resmi pada Jumat (7/11/2025).

Poin pertama, menolak keras usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Upaya ini merupakan bentuk pemutarbalikan sejarah dan penghinaan terhadap perjuangan reformasi, demokrasi, kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi. Mengangkat Soeharto sebagai pahlawan berarti menghapus luka bangsa dan mengkhianati hak dasar rakyat untuk berekspresi bebas.

Kedua, mendesak Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk menolak dan menghentikan proses pengusulan nama Soeharto kepada Presiden Republik Indonesia, dengan mempertimbangkan rekam jejak buruknya terhadap demokrasi, HAM, dan kebebasan berekspresi, serta karena langkah tersebut tidak hanya mengkhianati cita-cita reformasi dan rasa keadilan di masyarakat, tetapi juga bentuk manipulasi sejarah dan hukum.

Ketiga, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menolak dan menghentikan proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto, serta memastikan negara berpihak pada nilai reformasi dan supremasi hukum, bukan pada pelaku pelanggaran HAM.

Keempat, menuntut negara untuk menjamin pemulihan hak korban pelanggaran HAM dan represi kebebasan pers di masa Orde Baru, termasuk memastikan akuntabilitas hukum bagi pelaku yang masih hidup.

Dan Kelima, mengajak masyarakat sipil, jurnalis, akademisi, dan generasi muda untuk tidak berhenti bersuara menolak manipulasi sejarah dan menegakkan kembali semangat reformasi yang memperjuangkan demokrasi, HAM, dan kebebasan berekspresi.

Pernyataan sikap AJI-GEMAS itu, mengingat fakta sejarah dan dasar hukum yang diuraikan secara gamblang dibawah ini.

Selama lebih dari tiga dekade kekuasaannya, rezim Soeharto memperlihatkan salah satu babak paling kelam dalam sejarah kebebasan berekspresi di Indonesia. Di bawah dalih “menjaga stabilitas nasional,” pemerintahan Orde Baru membangun sistem kekuasaan yang menindas, mengontrol, dan membungkam seluruh bentuk kritik terhadap negara. Pers dijadikan alat legitimasi kekuasaan, sementara suara-suara yang berseberangan dari jurnalis, seniman, aktivis, maupun mahasiswa, dipaksa diam melalui ancaman, sensor, penangkapan, hingga kekerasan fisik.

Awal kekuasaan Soeharto ditandai oleh gelombang pembunuhan massal pasca 1965 yang menelan jutaan korban jiwa. Sejak saat itu, kekerasan negara menjadi instrumen rutin dalam mengatur masyarakat. Setiap bentuk perbedaan pendapat, dianggap sebagai ancaman terhadap “ketertiban”. Orde Baru menciptakan regulasi represif yang menundukkan warga negara di bawah doktrin pembangunan ekonomi dan stabilitas politik.

Kebebasan Pers

Di ranah media, pembungkaman dilakukan secara sistematis. Pers diwajibkan tunduk pada kontrol Departemen Penerangan, melalui instrumen seperti SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) yang sewaktu-waktu dapat dicabut bila pemberitaan dianggap “mengganggu stabilitas nasional”. Sensor tidak hanya terjadi melalui redaksi pemerintah, tetapi juga melalui ketakutan internal di ruang redaksi: wartawan dipaksa berpraktik swasensor agar tidak berhadapan dengan ancaman pembredelan atau penjara.

Sejarah mencatat betapa panjang daftar media yang dibungkam oleh negara, antara lain:

1973: Pencabutan Surat Izin Cetak Sinar Harapan berkaitan dengan pemberitaan RAPBN dengan judul “Anggaran ‘73-’74 Rp. 826 milyard”. Izin diberikan lagi dengan syarat Aristides Katopo tidak menjadi pemimpin redaksi lagi.

1973: Jurnalis sekaligus pemimpin redaksi koran Sinar Harapan, Aristides Katopo dilarang menjadi pemimpin redaksi sebagai syarat Sinar Harapan bisa terbit lagi.

1974: Pembredelan Harian KAMI, Abadi, Nusantara, Mingguan Senang, The Jakarta Times, Pemuda Indonesia, Pedoman, Majalah Berita Mingguan Ekspres, Seluruh Berita (Surabaya), Indonesia Pos (Ujung Pandang) dan Mahasiswa Indonesia. Dua belas media ini surat izin terbit dan surat izin cetaknya dicabut pemerintah setelah peristiwa Malari.

1975: Penangkapan Mochtar Lubis, jurnalis Harian Indonesia Raya

1978: Larangan penerbitan sementara tujuh media yakni Majalah Tempo, Harian Kompas, koran Sinar Harapan, koran Merdeka, Pelita, The Indonesian Times, dan Sinar Pagi. Larangan penerbitan sementara dilakukan oleh pemerintah karena pemberitaan tujuh media ini dianggap menghasut.

1986: Harian Sinar Harapan dilarang terbit hingga tahun 1999

1990: Pencabutan izin penerbitan Tabloid Monitor

1990: Pemimpin Redaksi Tabloid Monitor, Arswendo dipenjara setelah menerbitkan survei kontroversial

1994: Menteri Penerangan Harmoko mencabut SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) tiga media besar: Majalah Tempo, Tabloid Detik, dan Majalah Editor dengan alasan mengganggu stabilitas nasional.

1994-1996: Perampasan terbitan Pers Kampus Balairung (UGM), Arena (IKIP Bandung), Genta (UKDW), Ujung Pandang Ekspres (UNHAS)

1995-1997: Jurnalis Tempo Bambang Harymurti dan Satrio Arismunandar dilarang bekerja di media massa karena tuduhan subversif

1995: Ahmad Taufik, Eko Maryadi dan Danang Kukuh Wardoyo, jurnalis dan aktivis AJI dipenjara karena tuduhan membuat organisasi ilegal

1996: Jurnalis Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin (Udin) dibunuh setelah memberitakan kasus korupsi di Yogyakarta

Sensor di Dunia Seni dan Pengetahuan

Selain itu, kebebasan berpendapat di era Soeharto bukanlah hak, tetapi ancaman. Kampus, ruang publik, bahkan aktivitas berkesenian diawasi ketat. Kritik dipidanakan, dan korban kekerasan negara selalu disangka sebagai musuh pembangunan. Soeharto membangun Orde Baru dengan lapis impunitas, menutup ruang keadilan, dan menanam ketakutan sistemik di masyarakat.

Di bawah Orde Baru, jurnalis kehilangan kedaulatannya sebagai pengawal publik. Sementara masyarakat kehilangan hak untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang. Dengan demikian, Soeharto tidak hanya membungkam pers, tetapi juga memutus hak publik untuk tahu, sebuah pelanggaran fundamental terhadap prinsip demokrasi.

Tidak hanya kepada media, sensor juga dilakukan terhadap sejumlah karya fiksi dan nonfiksi. Menurut catatan Human Right Watch total diperkirakan ada 2.000 buku yang dilarang terbit oleh pemerintahan Soeharto. Karya-karya kritis dan buku sejarah yang menyinggung peristiwa 1965 atau terkait dengan ideologi komunisme dilarang beredar.

Beberapa buku penting yang dilarang beredar di antaranya:

Tan Malaka: Pergulatan Menuju Republik, Vol. I karya Harry A. Poeze
Di Bawah Lantera Merah karya Soe Hok Gie
Sang Pemula karya Pramoedya Ananta Toer
Cina, Jawa, Madura dalam Konteks Hari Jadi Kota Surabaya
Sebuah Mocopat Kebudayaan Indonesia karya Joebaar Ajoeb
The Devious Dalang: Sukarno and the So-Called Untung Putsch
Amerika Serikat dan Penggulingan Soekarno karya Peter Dale Scott
Primadosa: Wimanjaya dan Rakyat Indonesia Menggugat Imperium Soeharto karya Wimanjaya K. Liotohe
Kehormatan Bagi Yang Berhak: Bung Karno Tidak Terlibat G30S/PKI karya Manai Sophiaan
Nyanyi Sunyi Seorang Bisu karya Pramoedya Ananta Toer
Memoar Oei Tjoe Tat karya Oei Tjoe Tat (ed. Pramoedya Ananta Toer & Adi Prasetjo)

Pelarangan edar buku ini juga merembet pada pelarangan dan pembatasan pementasan seni dan musik. Pemerintahan Soeharto mencekal sejumlah pementasan seni dan teater yang berisi kritik terhadap pemerintah dan membubarkan organisasi seni.

Pada tahun 1960an pemerintah Orde Baru membubarkan Lembaga Kebudayaan Rakyat (LEKRA) yang dianggap berhaluan kiri. Pembungkaman terus terjadi pada tahun-tahun selanjutnya. Misalnya W.S. Rendra dan kelompok Bengkel Teater dilarang pentas karena dianggap menghasut publik dan menyinggung pemerintah. Rendra bahkan dipenjara selama delapan bulan pada 1979.

Di dekade 1980-an, sensor merambah dunia teater populer. Teater Koma karya Nano Riantiarno kerap disensor karena pertunjukan seperti Opera Kecoa dan Suksesi dianggap terlalu satir terhadap pejabat dan isu kekuasaan. Sementara itu, pengawasan ketat juga dilakukan terhadap naskah sastra dan teater lainnya.

Tidak hanya pementasan seni, Soeharto juga melarang siaran lagu-lagu yang mengkritik pemerintah di televisi. Lagu-lagu bertema ketimpangan sosial dan korupsi juga diawasi pemerintah. Salah yang musisi yang menjadi korbannya adalah Iwan Fals. Ia pernah ditahan 12 hari dan interogasi TNI karena membawakan lagu Mbak Tini. Selain itu lagu Surat untuk Wakil Rakyat juga dilarang disiarkan di televisi.

Pelanggaran Hukum dan Ketidaklayakan Gelar

Lebih jauh lagi, selama 32 tahun kekuasaan Orde Baru, Soeharto juga menjadi aktor utama dalam pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia mengabaikan nilai keadilan, menindas oposisi, dan memperkaya kroni-kroninya. Rekam jejak ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang menyebut bahwa penerima gelar Pahlawan Nasional harus memiliki “integritas moral dan keteladanan” serta “setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara”.

Soeharto justru mewariskan sistem kekuasaan yang antitesis terhadap nilai-nilai tersebut. Ia menutup jalan bagi demokrasi dan mengkriminalisasi pikiran-pikiran kritis. Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukan hanya tindakan melawan ingatan kolektif bangsa, tetapi juga ancaman bagi masa depan demokrasi Indonesia. Menjadikan Soeharto sebagai pahlawan berarti menghapus sejarah perlawanan itu, melukai para korban, dan mengingkari cita-cita reformasi 1998 yang menuntut keadilan dan kebebasan.

Pemberian gelar Soeharto sebagai Pahlawan Nasional pada rezim Prabowo-Gibran juga semakin menampakkan dengan terang benderang wajah otoritarianisme baru. Model-model pembungkaman yang saat ini bertransformasi wadah berekspresinya ke ruang digital menunjukkan keberulangan pembredelan dan pembungkaman pada masa orde baru. Mulai dari kriminalisasi dengan UU ITE, serangan-serangan digital, hingga pembatasan akses internet. Menjadi sebuah perhatian bagi masyarakat sipil, pemerintah seharusnya menunjukkan komitmen untuk menjaga demokrasi serta memberikan keadilan bagi korban-korban pelanggaran HAM. Bukan justru melanggengkan dan mengulang kejahatan ini.

Soeharto memiliki tanggung jawab hukum dan moral atas berbagai pelanggaran di masa pemerintahannya sebagaimana telah ditegaskan melalui sejumlah instrumen hukum, antara lain TAP MPR XI/MPR/1998 dan TAP MPR IV/MPR/1999 yang menyebut Soeharto sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban atas praktik KKN, serta putusan Mahkamah Agung No. 140 PK/Pdt/2015 tertanggal 8 Juli 2015 yang menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, laporan PBB dan Bank Dunia (Stolen Asset Recovery/StAR, 2007) menempatkan Soeharto sebagai pemimpin paling korup di dunia, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai 15–35 miliar dolar AS.

Pada sisi lain, prosedur pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional, tidak transparan dan tidak akuntabel, sehingga obyektifitasnya diragukan. Usulan gelar pahlawan nasional merupakan keputusan politik Presiden yang rentan disalahgunakan. GEMAS menegaskan bahwa Soeharto tidak memenuhi kriteria sebagai Pahlawan Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, khususnya terkait nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kerakyatan yang menjadi asas pemberian gelar sebagaimana tercantum dalam pasal 2 UU GTK dan Soeharto juga tidak memiliki integritas moral dan keteladanan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 25 huruf (b) UU GTK. Rekam jejak Soeharto selama 32 tahun, menunjukkan keterlibatan dalam berbagai pelanggaran HAM, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta kebijakan represif.(red)

Back to top button