KEPRI

Akiang Hentikan Aktifitas Penimbunan Lahan dan Segera Urus Izin

 

Beginilah lokasi penimbunan lahan tanpa izin yang dilakulan Aliang yang ditindak tegas Satpol PP. Foto prokepri/ITO.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Akiang, pelaku penimbunan lahan di wilayah RT1/RW5, Kelurahan Melayu Kota Piring tepatnya di Jalan Kijang Lama, Gang Putri Anjasmara, Tanjungpinang menghentikan aktifitasnya dan berniat akan segera mengurus izin.

“Saat kita turun ke lokasi, Pak Akiang orangnya kooperatif. Dia menyampaikan ke kita langsung, untuk mengurus surat izinnya. Dengan niat baiknya, kita memang tidak segel menggunakan garis line PPNS. Karena niat Pak Akiang, baiknya urus izin terlebih dahulu,” kata Hantoni, Kepala Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang melalui Wambok Malilu, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang kepada Jurnalis Prokepri, Kamis (23/7).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang sebelumnya sudah menghentikan aktifitas penimbunan lahan tanpa izin milik Akiang yang sudah ia beli atas nama Hendra tersebut.

Wambok Malilu memastikan, selain dihentikan aktifitasnya, Satpol PP melalui PPNS telah melayangkan surat teguran pertama kepada Akiang.

“Hari Kamis ini, kita (Satpol PP red,) kasih surat teguran pertama ke Pak Akiang,”

Tujuan melayangkan surat teguran pertama, sambung Wambok, buat mengingatkan pelaku mengurus surat izin terlebih dahulu ke dinas terkait.

Gunanya, supaya aktifitas penimbunan yang dilakukan Akiang tidak menyalahi Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum, tepatnya di Pasal 10 yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan penggalian, pemotongan dan pengurugan tanah tanpa izin.

Terdapat sanksi yang berlaku di dalam Perda ini adalah pidana ringan dengan kurungan selama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp50 juta.

“Walaupun sudah berhenti aktifitas penimbunan lahan diatas tanah seluas 3.360 meter persegi, Satpol PP Kota Tanjungpinang tetap mengawasi niat baiknya,” tegasnya.

Wambok menekankan, jika hal itu tidak dipatuhi bersangkutan, pihaknya tidak akan segan-segan kembali melayangkan surat teguran kedua kepada Akiang.

“Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Satpol PP Kota Tanjungpinang, surat teguran yang akan dilayangkan sampai tiga kali,” ingatnya lagi.

Wambok mengimbau masyarakat yang sudah melakukan aktifitas penimbunan, segera mengurus surat izin terlebih dahulu.

Jangan sampai ada laporan masuk ke Satpol PP Kota Tanjungpinang untuk melakukan tindakan tegas.

“Karena informasi masyarakat, kami butuhkan. Segera lapor ke kita (Satpol PP, red), biar kita tindak tegas,”tutupnya. (ITO)

Back to top button