Tak Jera, Residivis di Pinang Ini Masuk Sel Lagi

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pernah menjalani hukuman pidana penjara, tak membuat Udin (38) kapok. Residivis di Tanjungpinang ini kembali berurusan dengan polisi terkait kasus pencurian Handphone.
Kanit Reserse, Polsek Kota Tanjungpinang, Ipda Agus Safriadi menuturkan, bahwa Udin, residivis diamankan lantaran diduga melakukan aksi pencurian Handphone milik karyawan Gudang Ikan di Pelantar 1, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
“Kita menerima laporan dari korban dan saat itu tim Buser langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan olah lokasi perkara serta memeriksa CCTV di Gudang Ikan itu, tersangka terekam di CCTV melakukan aksi pencurian. Tanggal 17 Maret, tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek untuk dimintai,” beber Agus kepada awak media, Senin (19/3/2018).
Sewaktu ditangkap, sambung Agus, Udin sedang asik minum Tuak yang mana tersangka tengah mabok miras.
“Dalam CCTV, tersangka memanjat gudang ikan kemudian melihat Handpond milik karyawan gudang lalu diambilnya,” ucapnya lagi.
Setelah diamankan, masih Agus, pihaknya melakukan interogasi tersangka.
“Tersangka mengakui perbuatannya mengambil 1 unit Handpond Xiaomi resmi 4A jiwarna gold dari dalam gudang ikan yang mana barang bukti tersebut adalah milik salah satu karyawan gudang ikan,” terang Agus.
Agus menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka sudah bebas dari penjara beberapa tahun lalu, namun kali ini tersangka kembali melakukan aksi kriminalnya. Akibatnya, Udin wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pasal yang dikenakan yakni pasal 363 ayat 3e dan 5e, ancaman penjara 7 tahun penjara karena tersangka merupakan residivis kasus pencurian,” tutup Agus.(cr1).
Editor : YAN
