Antigen Berbayar di Perbatasan Tpi-Btn Bukan Pungli, Surjadi: Klinik Kimia Farma

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan (Bapelitbang) yang juga Tim Satgas Covid 19 Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan, bahwa Swab Antigen berbayar di perbatasan Tanjungpinang-Bintan bukan Pungutan Liar (Pungli).
“Yang itukan bukan pemerintah, itukan Klinik Kimia Farma (swasta) kita siapkan disitu. Karena kalau kita suruh mereka kembali ke Kijang (Kabupaten Bintan) mereka toh cari klinik juga kan. Dari pada mereka harus balik lagi, tapi kan gak memaksa, karena aturan aslinya harus kembali,” kata Surjadi kepada prokepri, Kamis (15/07/2021).
Pada prinsipnya, Surjadi menerangkan, Pemko Tanjungpinang melaksanakan kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Kita hanya boleh masuk untuk orang dari luar Kota Tanjungpinang diluar esensial dan kritikal, itu bisa menunjukkan hasil rapid tes antigen H-1 dengan bukti vaksin,” paparnya.
Surjadi memastikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) menggandeng Kimia Farma untuk menyiapkan, memudahkan masyarakat yang membutuhkan rapid antigen untuk masuk ke Tanjungpinang karena itu syarat.
“Pada prinsipnya kalau aturan aslinya, kalau tak bisa tunjukkan kembali. Nantikan dia kalau begitu penting kan cari klinik itu entah di kota mana di kijang dan berbayar disana. Tapi disitu (perbatasan) ada kalau dia memaksa ya silahkan, enggak juga ga ada masalah, tapi kembali, jangan maksa masuk,” tekannya.
Surjadi menegaskan, rapid antigen gratis milik Pemko Tanjungpinang untuk masyarakat Kota Gurindam.
“Kalau berbayar itu punya pemerintah itu masalah besar, kalau inikan klinik. Terus kalau itu punya pemerintah yang diharuskan gratis rapid antigen untuk masyarakat kita. Nah itu masyarakat bintan masak kami harus rapid antigen,” sambungnya lagi.
Pemko Tanjungpinang, masih Surjadi, memberikan kemudahkan bagi orang yang betul-betul non esensial tapi penting masuk ke Tanjungpinang.
“Semua harus menyadari bahwa kondisi Tanjungpinang ini darurat. Bagi yang tidak berkepentingan masuk, hindari masuk dulu. Masyarakat Bintan harus takut masuk, karena ini darurat, kondisi zonanya sudah berbahaya,” imbaunya.
Terkait pertemuan dengan Perpat Bintan perihal swab antigen berbayar, Surjadi menambahkan, Perpat Bintan minta Pemerintah Provinsi memfasilitasi.
“Beliau minta Provinsi memfalitasi, ya silahkan saja, kami menunggu undangan dari Provinsi. Tapi, selagi belum ada fasilitasi apapun, kami tetap menjalankan prosedur ini untuk melindungi masyarakat Kota Tanjungpinang dan masyarakat Bintan juga terlindungi,”tutup Surjadi.
Dikutip dari ulasan.com, salah seorang pengamat sekaligus Dosen Ilmu Hukum, Suryadi mengatakan, adanya kebijakan wajib antigen berbayar bagi masyarakat yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin dan juga surat hasil tes antigen dari daerah asal, menjadi bukti bahwa pemerintah kota Tanjungpinang telah melanggar peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1991 tentang penanggulangan penyakit menular.
“Menurut saya kebijakan memberlakukan antigen dengan memungut biaya dari masyarakat di perbatasan tersebut adalah telah melanggar pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Penyakit Menular,” jelasnya, Kamis (15/07).
Selain itu, Pemkot Tanjungpinang juga dinilai telah melanggar UU No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit serta UU No. 6 tentang Karantina Kesehatan.
Menurut Suryadi, pada peraturan tersebut menjelaskan bahwa semua biaya yang timbul terhadap penanggulangan penyakit menular akan ditanggung oleh pemerintah.(yandri)