Apresiasi Keputusan MK, Anggota DPR RI Minta Penegak Hukum Jadikan UU Pers Sebagai Rujukan

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Aparat penegak hukum diminta agar putusan Mahkamah KOnstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXII/2025 menjadi rujukan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
“Jangan lagi ada kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik,”kata Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Soleh juga memberikan apresiasi keputusan MK tersebut. Karena, ia menilai bahwa putusan MK merupakan langkah maju dalam pemperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia.
“Selama ini kita masih melihat masih ada wartawan yang dijerat pidana akibat karya jurnalistiknya. Dengan putusan ini, perlindungan hukum bagi wartawan menjadi semakin jelas dan tegas,”jelasnya.
Pers merdeka, tambah Soleh, juga akan memperkuat demokrasi dan mendorong transparansi serta akuntabilitas di semua sektor,”pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang sebelumnya diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Keputusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam putusan Nomor 145/PUU-XXII/2025 di sidang di Gedung MK, baru-baru ini.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,”kata Suhartoyo dilansir kompas, Kamis (22/1/2026).
MK Menyatakan bahwa dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dalam pertimbangannya, MK berpandangan bahwa norma Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40 1999,”kata MK dalam keterangan yang dibacakan hakim.(red)
