KEPRI

Nyolong Motor Butut, Tiga Remaja Diciduk

Tampak motor butut hasil curian tiga remaja yang diciduk Satreksrim Polres Bintan, Selasa (20/5/2025). Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, BINTAN – Lantaran berani menyolong (mencuri) satu unit sepeda motor kondisi sudah butut, tiga remaja diciduk Tim Satuan Reskrim Polres Bintan.

“Pelaku berinisial R (19), FAP (19) dan seorang anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun. Tiga remaja ini sudah putus sekolah,”kata Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani melalui Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi, Selasa (20/5/2025).

Fikri menerangkan, Pencurian Sepeda Motor (Curanmor,red) itu berawal ketika Febriyanto (korban,red) hendak pergi memancing ke Kelong pada Rabu (14/52025) lalu.

“Saat itu motor korban titipkan di gudang milik bosnya di Jalan Batu 18, Desa Toapaya Selatan,”ungkapnya.

Kemudian, malam harinya, sepeda motor butut korban itu diambil tiga remaja tersebut.

“Bosnya sampaikan motor dicuri orang dan turut mengirimkan rekaman CCTv,”jelas Fikri.

Korban pun kembali darat dan melaporkan kejadian itu ke polisi pada Jumat (16/5/2025).

“Tim Reskrim mengintai dan melakukan pemetaaan. Alhasil, tiga pelaku ditangkap dini hari di Tanjungpinang,”beber Fikri lagi.

Ketiga remaja ini tertarik mencuri motor butut itu karena sparepartnya mereka pindahkan ke motor lain.

“Mereka tidak menjualnya,”tegas Fikri.

Akibat perbuatannya, dua pelaku (R dan FAP,red) terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dengan dikenakan Pasal 363 (1) KUHPidana.

Sedangkan pelaku anak di bawah umur dikenakan Pasal 363 (1) ke-4 jo UU nomor 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak.(jp)

Editor: yn

Back to top button