Asep Nana Suryana Ditahan Penyidik Kejati Kepri
Dititipkan di Rutan Tanjungpinang

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya melakukan penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, Kamis (8/6).
Asep dinyatakan sebagai tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) uang sewa kios dan lapak di Pasar Bintan Center Tanjungpinang, bersama tersangka Slamet, oknum pegawai PT TMB di BUMD Tanjungpinang, selaku Koordinator di Pasar Bintan Center.
Slamet sendiri sebelumnya sudah dulu ditahan sejak dari penyidik Polda Kepri, hingga berkasnya dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang dan saat ini telah dititipkan di Rutan Tanjungpinang.
Penahanan Dirut BUMD tersebut dilakukan setelah penyidik Sub Ditreskrimsus Polda Kepri melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berikut tersangka (Tahap II) ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri dibantu Kejari Tanjungpinang.
Status Asep sendiri selama ditangan tim penyidik Sub Ditreskrimsus Polda Kepri belum pernah dilakukan penahanan.
Sebelum ditahan, Asep lebih dulu diperiksa tim penyidik di Kejari Tanjungpinang sekitar dua jam, sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB, dengan menjawab beberapa pertanyaan tambahan, dengan didampingi salah seorang tim kuasa hukumnya.
Namun usai diperiksa, informasi diperoleh di lapangan, rawut wajah Asep mulai kusut dan puncat, ketika penyidik Kejari Tanjungpinang menyodorkan surat bukti penahanan kepadanya untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Tanjungpinang.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus tersebut juga melibatkan tersangka lain, yakni Slamet, oknum pegawai PT TMB di BUMD Tanjungpinang, selaku Koordinator di Pasar Bintan Center. Slamet sendiri sebelumnya sudah dulu ditahan sejak dari penyidik Polda Kepri, hingga berkasnya dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang dan saat ini telah dititipkan di Rutan Tanjungpinang.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feri Tas SH MHum Msi mengatakan, penahanan terhadap tersangka Dirut BUMD Tanungpinang tersebut telah dilakukan sesuai prinsip azas dan ketentuan proses hukum yang berlaku tentang kesamaan kedudukan seseorang dimata hukum (Equality Before the Law).
“Penahanan terhadap tersangka atas nama Asep Nana Suryana tersebut kita lakukan setelah pelimpahan tahap tahap dua dari penyidik Polda Kepri. Untuk sementara yang bersangkutan kita titipkan di Rutan kelas I Tanjungpinang,” ucap Feritas
Disampaikan, saat ini pihaknya tengah menyusun pemberkasan terhadap tersangka Asep tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang guna proses persidangan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditujuk dari Kejati Kepri, dibantuk Kejari Tanjungpinang.
“Prinsipnya kita sudah siap untuk secepanya melimpahkan berkas atas nama tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ungkap Feritas.
Hal senada disampaikan Kepala Kejari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus (Kasi Pidsus), Beni Siswanto SH MH.
“Prinsipnya, penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa dilakukan setelah berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Beni
Sebagaimana diberitakan, dugaan kasus tersebut bermula tertangkapnya, Slemet, oknum pegawai BUMD Tanjungpinang dalam OTT Tim Saber Pungli di Pasar Bintan Center, Tanjungpinang Timur, Jumat (17/2) lalu.
OTT ini setelah polisi mendapat komplain dan keluhan warga masyarakat kecil. Warga yang berjualan dan menyewa kios/lapak di Pasar Bintan Center KM 9 Tanjungpinang itu mengeluh mahalnya biaya sewa kios/lapak serta banyaknya pungutan terhadap para pedagang di pasar tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, didapatkan fakta bahwa yang menjadi koordinator Pasar Bintan Center tersebut adalah Slamet, oknum pegawai BUMD Tanjungpinang. Saat dilakukan penyelidikan, tim mendapati Slamet, sedang menerima uang dari seseorang. Di mana uang tersebut diduga sebagai uang Pungli terkait penyewaan Kios/lapak di pasar tersebut.
Kemudian Slamet langsung diamankan, berikut barang bukti, termasuk melakukan penggeledahan guna pengembangan kasus tersebut ke kantor PT TMB BUMD Kota Tanjungpinang, di kawasan jalan Potong Lembu, Tanjungpinang.
Berdasarkan data dari Polda Kepri, Barang Bukti (BB) yang diamankan/disita di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni uang tunai sejumlah Rp8 juta, 1 lembar fotocopy KTP, 2 lembar foto warna ukuran 3X4, 1 lembar materai Rp6 ribu, 2 Handphone merk Nokia dan Samsung warna hitam silver.
Dalam kasus tersebut, tim penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Polda Kepri juga telah melakukan rekonstruksi (Reka Ulang) terhadap tersangka Slamet dengan menampilkan sebanyak 32 adegan.
Sebanyak 32 adegan rekonstruksi tersebut ditampilkan tersangka Slamet di dua tempat yang berbeda, yakni di Kedai Kopi Stand Up, di Pasar Bintan Center KM 9 Tanjungpinang dan Kantor PT TMB BUMD di jalan Pelantar Mutiara III No 4 Potong Lembu, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.
Dalam rekonstruksi di Pasar Bintan Center Tanjungpinang, sedikitnya menampilkan sebanyak 17 adegan yang diperagakan tersangka Slamet. Sedangkan di Kantor PT TMB BUMD berlantai 3 terletak di kawasan akau Potong Lembu, menampilkan 15 adegan.
Praktek pungli ini diduga telah berjalan sejak tahun 2014 lalu, namun para pedagang tidak ada yang berani melaporkan karena takut akan diusir dari kios dan lapaknya karena tidak memiliki tempat untuk berjualan lagi.
Kasus yang melibatkan dua oknum pegawai BUMD Tanjungpinang termasuk dalam ranah hukum tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : AL
