NASIONAL

Dewan Pers Imbau Pemerintah Tidak Layani Permintaan THR Dari Oknum Wartawan

Inilah surat imbauan yang dikeluarkan Dewan Pers. Sumber istimewa.

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Dewan Pers secara resmi mengimbau pemerintah pusat dan di daerah se Indonesia agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang dan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh organisasi pers ataupun organisasi wartawan. Hal ini untuk menghindari penipuan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers.

Himbauan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo dalam surat edaran imbauan resmi bernomor 305/DP-K/VI/2017 tanggal 7 Juni 2017 serta disharekan sejumlah wartawan di Media Sosial (Medsos).

Surat itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja pemerintah pusat, Ketua Lembaga Pemerintah Non Kementrian, Kapolri, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan dan Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, Pemkot se-Indonesia.

Sikap Dewan Pers ini, Yosep menegaskan dalam isi surat, dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai prpfesionalisme kewartawanan.

“Juga untuk mendukung upaya pemberantasan peraktek korupsi yang sedang marak saat ini. Dewan Pers tidak dapat membiarkan peraktek tidak terpuji, dimana wartawan, perusahaan pers atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR,” tekan Yosep.

Yosep meminta kepada pihak terkait agar mencatat identitas atau nomor telpon maupun alamat, apabila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi dan meminta dengan cara memaksa, menekan atau bahkan mengancam.

“Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang terlah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah pertama organisasi perusahaan pers yakni Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) termasuk Organisasi Wartawan yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliasi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),” terang Yosep.

Yosep menambahkan, bahwa surat imbauan tersebut dibuat, dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan meningkatkan mutu kehidupan pers nasional.

Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button