Awal 2026, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Dengan 45 tersangka

PROKEPRI.COM, BATAM – Sepanjang periode 1 Januari hingga 11 Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengungkap 30 kasus laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dengan 45 orang tersangka yang telah diamankan.
Total 45 tersangka, terdiri dari 41 laki-laki dan 4 perempuan.
Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 735,17 gram, ekstasi sebanyak 180 butir, ganja seberat 265,13 gram, serta etomidate sebanyak 353 buah yang sebagian dikemas dalam bentuk cartridge vape.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa pengungkapan menonjol di antaranya adalah pengamanan tiga tersangka berinisial SU, LI, dan RO di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kota Batam, pada Januari 2026, dengan barang bukti 230 cartridge vape mengandung etomidate.
Pada awal Februari 2026, penyidik juga mengamankan dua tersangka berinisial FA dan MI di kawasan Bengkong Sadai, Kota Batam, dengan barang bukti sabu seberat 555,50 gram.
Seluruh rangkaian peristiwa tersebut saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik secara profesional dan prosedural.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2), sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing tersangka.
“Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, prosedural, dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,”jelas Nona dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Polda Kepri juga telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari 8 laporan polisi dengan 14 tersangka periode November dan Desember 2025 serta Januari 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 71,62 gram, etomidate 356 buah, ganja seberat 264,05 gram, dan ekstasi sebanyak 140 butir.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh pihak terkait, dengan metode sesuai ketentuan hukum, sementara sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.(jp)
Editor: yn
