Bawa 10 Ribu Ekstasi, Penumpang Lion Air Diamankan di Bandara RHF

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang kembali mengamankan satu orang calon penumpang Maskapai Lion Air JT-620 dengan rute penerbangan Tanjungpinang-Jakarta yang kedapatan membawa Narkotika lebih dari 10 ribu jenis Pil Exstasi, Kamis, (30/11/2017 Sekira pukul 09.30 Wib di Bandara RHF Tanjungpinang.
Hal ini, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro membenarkan bahwa benar pada hari, Kamis, 30 November 2017 sekira pukul 09.30 Wib.
Personil Polsek Bandara RHF yang dipimpin oleh Kapolsek RHF dan Petugas AVSEC Bandara RHF telah melakukan penangkapan terhadap seorang calon penumpang Maskapai Lion Air JT-620 rute Tanjungpinang-Jakarta membawa Narkobajenis Pil Exstasi.
“Pada saat melewati pintu keberangkatan X-RAY dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga akhirnya diamankan 1 org yg diduga membawa 1 plastik berisi ineks berwarna pink,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah dikembangkan oleh sat Narkoba Polres Tanjungpinang yg dipimpin Wakapolres Tanjungpinang sehingga didapatkan tersangka lain berjumlah 5 orang di beberapa hotel di kawasan Kota Tanjungpinang.
“Jadi, total tersangka menjadi 6 orang dengan total Barang Bukti (BB) menjadi 7 (tujuh) plastik berisi ineks warna pink berjumlah lebih dari 10 ribu butir,” jelaanya.
“Penyidikan masih dikembangkan untuk mencari tersangka yang lain dan akan dilakukan penimbangan BB kembali di Pegadaian Cabang Tanjungpinang,” tutupnya.
Reporter : AMRY
Editor : YAN
