Berkas Kasus Gratifikasi Deposito Anambas 1,2 Miliar Masih Diteliti JPU

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri hingga kini masih meneliti berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi dana deposito jangka pendek Pemkab Anambas sebesar Rp1,2 miliar di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Tanjungpinang tahun 2010-2011.
Tiga tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut, yakni mantan Bupati Anambas, Drs Tengku Mukhtarudin, mantan Kabag Keuangan Pemkab Anambas, Ipan SE dan mantan Kepala cabang BSM Tanjungpinang, Khoirul Rizal AR. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ketiganya masih belum dilakukan penahanan.
Penyidik Kejati Kepri sendiri telah melimpahkan tahap satu BAP perkara tersebut ke JPU yang menangani dan akan menyidangkannya nanti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
“Berkas masing-masing ketiga tersangka tersebut sudah rampung dilakukan oleh jaksa penyidik. Saat ini sudah masuk tahap satu penelitian oleh JPU yang telah ditunjuk menanganinya nanti di persidangan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feri Tas, SH, MHum, Msi kemaren.
Dikatakan, dalam penanganan kasus ini, pihaknya masih memlikiki cukup waktu, sehingga tidak perlu terburu-buru untuk menyelesaikan pemerberkasan, termasuk menahan ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya tersebut.
“Kita masih memiliki cukup untuk meneliti berkas perkara tersebut, sehingga tidak perlu terburu-buru. Insya Allah, awal Agustus nanti, berkasnya sudah rampung dan siap kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ucap Feri.
Menurutnya, prinsip dalam penanganan dugaan kasus korupsi bagi pihaknya adalah bagaimana untuk mengembalikan seluruh kerugian negara dari pada tersangka yang sudah ditetapkan.
Dalam kasus ini, lanjut Feri, penyitaan uang kerugian negara dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, mencapai sekitar 85 persen dari Rp1,2 miliar yang disangkakan, sehingga masih tersisa beberapa persen lagi.
“Kita akan upayakan pencapaian pengembalian kerugian negara dari ketiga tersangka dalam kasus ini 100 persen,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, total nilai kerugian negara yang telah dikembalikan ketiga tersangka tersebut jika dijumlahkan mencapai Rp1,043 miliar lebih dari Rp1,2 miliar yang disangkakan.
“Meskipun pengembalian sejumlah kerugian negara tersebut mencapai 100 persen, namun proses hukumnya terus berlanjut sampai sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang nantinya,” ujar Feri.
Sebagaimana diberitakan, modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini adalah menyimpan dana APBD tahun 2011 melalui deposito di Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang sebesar Rp80 miliar. Di tahun yang sama, Pemkab kembali menyimpan dana itu sebesar Rp30 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp10 miliar. Total dana deposito sebesar Rp120 miliar.
Sebagai balas jasa, pihak Bank Syariah Mandiri menyerahkan hadiah kepada yang bersangkutan berupa 25 unit sepeda motor, satu unit mobil Avanza dan satu unit mobil Fortuner. Hadiah tersebut seharusnya menjadi milik Pemkab Anambas, namun kenyataannya tidak melainkan dibagi-bagi kepada ketiga tersangka sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsijo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Penulis : AL
