Cabuli Karyawati, Eks Karyawan Ramayana Divonis 1,4 Tahun

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Mantan seorang karyawan Mall Ramayana Tanjungpinang, Aljanah (23), divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, karena dinilai terbukti bersalah melalukan tindak pidana pencabulan terhadap salah seorang karyawati di Toko Buku di kawasan tempat terdakwa bekerja beberapa waktu lalu, Rabu (8/3).
Dalam putusannya, Mejelis Hakim dipimpin Afrizal SH MH didampingi dua hakim anggota, Acep Sopian Sauri SH MH dan Awani Setyowati SH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang sebelumnya selama 2 tahun penjara. Terhadap vonis tersebut, terdakwa setelah melakukan konsultasi dengan Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi dalam sidang, langsung menyatakan menerima.
“Kami sependapat dengan dakwaan JPU, namun tidak sependapat lamanya masa hukuman yang diberikan kepada terdakwa sebagai tuntutan JPU sebelumnya selama 2 tahun penjara,” ucap majelis hakim kepada terdakwa.
Dalam sidang terungkap, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa terhadap saksi korban di dalam Gudang Toko Buku Salembah, dengan menyandarkan kedinding Gudang Toko Buku tersebut.
Kemudian terdakwa berdiri dibelakang saksi korban dengan melakukan perbuatan cabul. Setelah itu terdakwa menggendong saksi korban ke Office Toko Buku yang terletak disamping gudang tersebut.
Disana, terdakwa kembali melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan mendudukan disebuah kursi, kemudian terdakwa duduk di atas paha saksi korban dengan saling berhadapan
Pada saat itu saksi korban menjerit dengan meminta tolong. Namun terdakwa diam saja sambil berusaha membuka baju saksi korban. Teriakan korban tersebut didengar oleh saksi karyawan Ramayana lainya, dan tiba dilokasi kejadian. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi korban yang sedang menagis. (al)
