Besok, Ratusan Massa Geruduk Kantor Gubernur Kepri

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Ratusan masyarakat yang tergabung di sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan mahasiswa dikabarkan akan mendatangi kantor Gubernur Provinsi Kepri di Dompak, Tanjungpinang besok, Kamis (19/5) sekitar pukul 09.00 Wib.
LSM yang dimaksud adalah POSPERA, LIDIK Kepri, GEMPAR Kepri. Termasuk adik-adik aktivis mahasiswa dan nelayan dijadwalkan juga ikut bergabung dalam aksi unjuk rasa itu nanti.
Informasi yang diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya, mereka mendatangi kantor gubernur hendak menuntut sikap Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun terkait aktifitas PT Indah View yang diduga sudah mengangkangi wewenang gubernur.
“Kami beritahukan kepada kawan-kawan media besok ada aksi unjuk rasa ke kantor gubernur. Dari jam 09.00 Wib pagi sampai dengan pukul 13.00 Wib siang. Kabar ini disampaikan Indra Jaya dan Aspan Hasibuan,” kata sumber kepada Prokepri.com, Rabu (18/5).
Hingga berita ini diturunkan, media ini belum berhasil menghubungi Ketua POSPERA Aspan Hasibuan dan Indra Jaya untuk konfirmasi seputar aksi demo tersebut.
Sebelumnya Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah berjanji akan segera mengecek izin reklamasi lahan Sungai Serai RT 6 Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang yang akan dibangun perumahan oleh pengembang Indah View Residence.
Disalah satu media harian lokal, Lis mengatakan, bahwa sampai saat ini belum mengetahui secara pasti izin apa yang telah dikantongi oleh pihak pengembang sehingga begitu berani melakukan penimbunan laut dan bakau (reklamasi-red) di wilayah tersebut.
“Saya belum ada laporan dari dinas terkait tentang izin yang dimiliki oleh pihak pengembang Indah View Residence dalam melakukan penimbunan di Sungai Serai. Nanti akan kita cek segera izin apa yang dimiliki mereka,” tegas Lis, Minggu (1/5).
Disinggung adanya izin UKL-UPL dan IMB yang telah dimiliki oleh pihak pengembang, lebih lanjut Lis mengatakan akan mengecek kembali semua perizinan yang telah dimiliki. Namun yang jelas, kata Lis, dalam membangun perumahan dan lainnya, harus memperhatikan semua perizinan yang sesuai dengan aturan.
“Kita akan lihat dan cek nanti, apakah pihak perusahaan telah memiliki izin yang lengkap, seperti Amdal, lokasi dan lainnya. Karena untuk membangun kawasan di atas lahan dengan bangunan tiga lantai harus memiliki Amdal dan izin lain yang diperlukan,” jelas Lis.
Kalau ternyata pihak perusahaan tidak mengantongi izin yang lengkap, maka lanjut dia, pihaknya akan menindaklanjuti untuk segera diproses. Lis juga belum mengetahui secara pasti siapa pihak pengembang yang melakukan reklamasi di lahan Sungai Serai tersebut yang rencananya akan dibangun perumahan.
Terkait dengan penyelasaian ganti rugi sebanyak 150 masyarakat nelayan akibat reklamasi Pantai Sungai Serai yang tercemar, lebih lanjut Lis mengatakan, agar permasalahan tersebut harus segera dituntaskan dan jangan sampai dibiarkan.
“Ini harus segera dintuntaskan dan jangan sampai masyarakat dirugikan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kota Tanjungpinang Aspan Hasibuan meminta kepada Pemerintah Kaerah (Pemko) Tanjungpinang untuk segera menghentikan reklamasi atau penimbunan di Sungai Serai Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang.
Pasalnya, kegiatan tersebut kata dia tidak memiliki izin lokasi yang berbeda dengan UKL-UPL..(***)
