KEPRI

April-Mei 2025, Satresnarkoba Karimun Ungkap 7 Kasus Narkotika

Sembilan Tersangka Diamankan

Kasat Narkoba, AKP Arif Ridho didampingi Kabag Ops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna memberikan keterangan pers seputar hasil penangkapan dan barang bukti sejak Maret-April 2025 di Mapolres Karimun, Kamis (15/5/2025). Foto prokepri/hm

PROKEPRI.COM, KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika sejak April hingga Mei 2025 dengan total sembilan orang tersangka telah diamankan.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa melalui Kasatresnarkoba, AKP Arif Ridho menerangkan, pengungkapan kasus ini tersebar di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Karimun dengan 5 tersangka, Kecamatan Tebing 2 tersangka, serta satu tersangka di Kecamatan Meral dan satu tersangka lainnya di Kecamatan Buru.

“Kesembilan tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,”ungkap Arif dalam keterangan resminya, Kamis (15/5/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini terdiri dari 23,15 gram sabu dan 134 butir ekstasi dengan berat bersih 46,9 gram. Berdasarkan asumsi konsumsi rata-rata, barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 207 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

“Seluruh tersangka kini ditahan dan menjalani proses hukum,”tegas Arif.

Polres Karimun menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, dan mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi kejahatan narkotika di lingkungan masing-masing.(wan)

Editor: yn

Back to top button