BPIH 2027 Ditetapkan Rp98 Juta

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351,35.
Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama dengan pemerintah pusat.
Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, jamaah haji reguler rata-rata hanya perlu membayar biaya pelunasan sebesar Rp23.248.825 setelah mendapatkan bantuan subsidi dari Pemerintah sebesar Rp3 juta.
Untuk rinciannya BPIH tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp11.056.985,90 dibandingkan BPIH Tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.365,45. Namun, pada saat yang sama, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah justru turun sekitar Rp184.981,58 per jemaah.
Dalam komposisi BPIH Tahun 1448 H/2027 M, Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH. Biaya tersebut digunakan untuk penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup (living cost).
Sementara itu, nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata sebesar Rp43.817.526,35 atau 44,50 persen dari rata-rata BPIH. Total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp8.832.956.049.415,94.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga menyetujui sisa nilai manfaat virtual account untuk jemaah tunggu berkisar Rp2,6 triliun yang akan dialokasikan kepada 5,5 juta jemaah daftar tunggu. Sedangkan bagi jemaah haji khusus, Panja BPIH menyepakati penggunaan nilai manfaat haji khusus Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp4.101.108.000.
Peningkatan pembiayaan ditekankan harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan. Salah satu fokus utama adalah pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Dengan peningkatan kontrak layanan Masyair Paket C, Komisi VIII mendorong peningkatan kualitas akomodasi, fasilitas, konsumsi, transportasi, sanitasi, dan kenyamanan jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah di Armuzna.
Istitha’ah kesehatan harus menjadi bagian integral dari penyelenggaraan haji. Haji bukan hanya persoalan keberangkatan, tetapi juga memastikan jemaah mampu menjalankan seluruh rangkaian ibadah secara aman dan sehat. Pemeriksaan kesehatan dan pendampingan bagi jemaah lanjut usia serta jemaah berisiko tinggi harus dilakukan secara serius dan terintegrasi, termasuk koordinasi layanan kesehatan di Tanah Air dan Arab Saudi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang berharap seluruh jemaah yang nantinya ditetapkan dan diumumkan sebagai jemaah haji yang berhak berangkat pada musim haji 1448 H/2027 M dapat segera mempersiapkan diri dan melakukan pelunasan Bipih tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Pelunasan tepat waktu menjadi penting agar seluruh tahapan penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan baik dan kuota haji nasional dapat terserap secara optimal,” ujar Marwan dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (9/10/2026).
Komisi VIII, kata Marwan, juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan informasi mengenai daftar jemaah yang berhak melunasi, mekanisme dan jadwal pelunasan, persyaratan kesehatan, serta tahapan persiapan keberangkatan disampaikan secara jelas dan mudah dipahami masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penetapan BPIH Tahun 1448 H/2027 M merupakan ikhtiar bersama untuk menemukan titik keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi jemaah, keberlanjutan pengelolaan dana haji, dan peningkatan kualitas pelayanan.(red)
