Disnakertrans Kepri Diperiksa Ombudsman, Kepemimpinan Ansar-Nyanyang Jadi Sorotan

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) resmi memulai pemeriksaan terhadap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri atas dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur ketenagakerjaan di PT Duta Marine. Kasus ini mencuat di tengah sorotan tajam publik terhadap kepemimpinan Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura.
Pemeriksaan resmi berjalan menyusul terbitnya surat Ombudsman RI Nomor T/07/06/LM.44-05/02.16-2026/X/2026 perihal Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan tertanggal 8 Oktober 2026. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari.
Kasus ini berawal dari laporan resmi yang dilayangkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Saat ini laporan dimaksud sedang dalam proses pemeriksaan substantif oleh Keasistenan Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Lagat dikutip dalam surat resminya, Jumat (9/10/2026).
Langkah tegas Ombudsman ini diharapkan mampu mengurai polemik carut-marut perizinan di lingkup Disnakertrans Kepri, sekaligus memberikan transparansi atas persoalan ketenagakerjaan di perusahaan minyak dan gas (migas) yang beroperasi di Kabupaten Anambas tersebut.
Respons positif juga datang dari Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar. Ia menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya mengapresiasi langkah Ombudsman atas laporan ini. Saya berharap ada kejelasan dan transparansi dari Disnakertrans Kepri atas pemeriksaan yang mereka lakukan di PT Duta Marine,” tegas Sahtiar dalam keterangan tertulisnya.
Diketahui, KSPSI Kabupaten Kepulauan Anambas sebelumnya sudah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri melalui Disnakertrans untuk menindaklanjuti dugaan persoalan ketenagakerjaan di PT Duta Marine.
Namun, hingga kini surat tersebut disebut belum mendapat respons.
“Sudah tiga kali kami menyurati Disnaker Provinsi Kepri, tetapi sampai saat ini belum ada respons atau balasan,” ujar Ketua KSPSI Anambas, Sahtiar di Tanjungpinang, Senin (21/9/2026) lalu.
Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pun muncul di Disnakertrans Kepri atas polemik carut marut perizinan ketenagakerjaan.
Sahtiar mengatakan, persoalan yang dilaporkan tidak hanya menyangkut pengupahan, tetapi juga status hubungan kerja dan komposisi tenaga kerja.
Menurut Sahtiar, KSPSI Anambas mempertanyakan tidak adanya dokumen perjanjian kerja yang dapat diperlihatkan kepada pekerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Kontrak tidak ada. PKWT maupun PKWTT dokumen tidak ada,” katanya.
KSPSI juga menyoroti gaji pokok pekerja yang disebut sekitar Rp2 juta. Sahtiar menduga besaran tersebut berada di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Selain itu, KSPSI mempertanyakan komposisi tenaga kerja di perusahaan. Dari sekitar 60 pekerja yang disebut bekerja di PT Duta Marine, hanya tujuh orang yang disebut merupakan tenaga kerja lokal.
“Yang lokal hanya tujuh orang dari sekitar 60 pekerja,” ujarnya.
Sahtiar menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, khususnya terhadap dokumen hubungan kerja, pengupahan, dan data tenaga kerja perusahaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan DKUMPP Anambas, M Kasim, mengatakan KSPSI Anambas sejauh ini tidak pernah menyampaikan laporan terkait PT Duta Marine kepada instansinya.
“Sepengetahuan kami, Serikat Pekerja KSPSI Anambas tidak pernah menyampaikan laporan terkait PT Duta Marine kepada Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Kabupaten Anambas,” kata Kasim.
Menurutnya, informasi yang diterima menyebutkan laporan tersebut disampaikan langsung kepada Disnaker Kepri. Karena berkaitan dengan pengawasan ketenagakerjaan, penanganannya menjadi kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
“Kami sudah mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut. Namun, karena sudah dilaporkan ke Disnaker Provinsi Kepri, kewenangan pengawasannya ada di Disnaker Kepri,” ujarnya.
Kasim menambahkan, laporan dari KSPSI Anambas tersebut juga tidak ditembuskan kepada pihaknya. Disnaker Anambas, kata dia, lebih berperan dalam pembinaan ketenagakerjaan, sedangkan fungsi pengawasan berada di tingkat provinsi.
“Untuk persoalan ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan pengawasan dari Disnaker Provinsi Kepri,” katanya.
Setelah melakukan upaya untuk memperoleh informasi mengenai tiga kali surat yang dikirimkan ke Disnaker Provinsi Kepri, sampai berita ini dinaikkan belum ada tanggapan dari Disnaker Provinsi Kepri.(yan)
