Curi HP, Warga Anambas Ditangkap Polisi

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Warga Anambas berinisial A (46) ditangkap personel polisi Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota di sebuah bangunan bekas Wisma Riau yang berada di Jalan Bintan pada Minggu (8/12/2024).
Pelaku yang juga seorang residivis kambuhan ini diduga telah melakukan pencurian satu unit Handphone milik seorang pelajar yang sedang bermain Basket di Jalan Teladan Tanjungpinang.
“Alhamdulilah, berkat kerja keras personel Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, terhasil berhasil ditangkap dengan barang bukti masih berada ditangan tersangka,” kata Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Alson, Senin (16/12/2024).
Selain residivis, jelas Alson, pelaku A juga merupakan Pecatan PNS.
“Tersangka sudah berulang kali menjalani hukuman antara lain sebanyak 4 kali di Anambas dan 2 kali di tangkap oleh Polsek Tanjungpinang Kota,” terang Kapolsek.
Alson mengatakan, kronologis penangkapan dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyidikan yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Safri. Sehingga berhasil ditangkap disebuah bangunan kosong bekas sebuah hotel yang tidak digunakan lagi di kawasan Jalan Bintan.
“Saat ditangkap tersangka masih tertidur pulas di sebuah bangunan bekas Wisma Riau yang berada di Jalan Bintan bersama barang bukti satu Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A54,”bebernya.
Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Tanjungpinang Kota yang diancam dengan pasal 362 K.U.H.Pidana Jo Pasal 487 K.U.H.Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman.
Editor: yan
