Kejari Tpi Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa di Bintan

PROKEPRI.COM, BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang saat ini masih terus mengumpulkan data serta keterangan (Pulbaket) sejumlah pihak terkait dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Malang Rapat Kabupaten Bintan.
“Proses penyelidikan dugaan kasus korupsi penggunaan dana desa di Bintan tersebut masih terus berlanjut. Saat ini kita masih terus mengempulkan keterangan sejumlah pihak terkait,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Harry Ahmad Prabudi SH MH melalui Kepala Seksi (Kasipidsus) Kajari Tanjungpinang Benny Siswanto, Rabu (22/2).
Namun Benny masih enggan membeberkan, siapa-siapa pihak terkait yang sudah diambil keterangannya, termasuk berapa banyak jumlah barang bukti yang telah diperoleh pihak penyidiknya saat ini atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat tersebut.
“Yang jelas ada sekitar 10 orang yang sudah kita ambil keterangannya. Namun untuk rinciannya kita tidak bisa menyebutkan,” ucap Beni
Beni juga beralasan, adanya aturan baru dari pemerintah, bahwa penyidik dilarang memberikan keterangan pers pada dugaan kasus Korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan.
Informasi di lapangan, diantara pihak yang sudah diperiksa penyidik Kejari Tanungpinang, salah satunya termasuk Kades berasal dari Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Pengelolaan BUMDes akan bermasalah dengan hukum jika aliran dana yang dimanfaatkan bersumber dari dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat.
Kekeliruan pemanfaatan dana desa untuk BUMDes pernah menjadi sorotan DPR RI saat berkunjungan ke Bintan pada akhir tahun lalu.(al)
