KEPRI

Dapat Dana Tambahan Rp8,1 Miliar, Pemko Tanjungpinang Pastikan Tunda Bayar Tuntas di APBD-P

Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat. Foto prokepri/yn

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dipastikan bakal menuntaskan tunda bayar yang ditargetkan dapat diselesaikan melalui APBD Perubahan tahun ini, setelah mendapat tambahan dana sebesar Rp8,1 miliar dari pemerintah pusat melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).

Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah melalui Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan, dana tersebut nantinya diperhitungkan untuk berbagai kewajiban keuangan daerah, termasuk tunda bayar yang ditargetkan dapat diselesaikan melalui APBD Perubahan.

“Diformulasikan untuk kebutuhan APBD-P,” ucap Zulhidayat, Selasa (18/8/2026).

Dia menerangkan, bahwa sejumlah daerah juga mendapat tambahan dana dari pemerintah pusat. Untuk Tanjungpinang, tambahan yang diterima sekitar Rp8,1 miliar.

“Beberapa daerah juga dapat tambahan dari pemerintah pusat. Pemko Tanjungpinang dapat Rp8,1 miliar,”ungkap Zulhidayat.

Ia memastikan, tambahan anggaran tersebut akan diformulasikan untuk kebutuhan APBD Perubahan.

Diketahui, Rp8,1 miliar itu merupakan bagian dari alokasi sekitar Rp18,9 triliun yang disalurkan pemerintah pusat kepada ratusan daerah di Indonesia.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026. Tujuan salah satunya ditujukan untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, KMK tersebut mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility (TDF).(yn)

Back to top button