KEPRI

Delapan Koruptor di Kepri Dicekal ke Luar Negeri

Tapi Tak Ditahan Kejati

ilustrasi korupsi. Sumber FotoInternet
ilustrasi korupsi. Sumber Foto Internet

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Meski tidak dilakukan penahanan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bahwa delapan koruptor yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di sejumlah kabupaten/kota di Kepri yang dirilis belum lama ini, sudah dicekal untuk tidak bepergian ke Luar Negeri (LN).

“Tidak ditahan karena mereka (delapan koruptor di Kepri,red) kooperatif. Tetapi sudah dicekal,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi-Penkum) Kejati Kepri, Wiwin Iskandar SH kepada Prokepri.com di Tanjungpinang, Sabtu (16/7) kemaren.

Kejati dipastikan Wiwin, juga terus melakukan pengembangan terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi tersebut. Kemungkinan besar, sambungnya, bakal ada tersangka baru yang akan diumumkan dalam waktu dekat ini.

“Bisa jadi nanti itu (ada tersangka baru). Karena, kasus-kasus korupsi itu juga masih dalam proses pengembangan,” beber Wiwin.

Wiwin mengimbau khususnya kepada masyarakat Kepri agar membantu serta memberikan informasi kepada Kejati jika ada yang melihat delapan koruptor itu ke LN.

“Kalau ada yang liat mereka ke luar negeri segera laporkan ke Kejati. Akan kita tindaklanjuti,” tutup Wiwin.

Seperti diketahui, delapan tersangka dugaan kasus korupsi yang telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, hingga saat ini masih bebas berkeliaran bebas (tak ditahan).

Dari total koruptor yang tak ditahan tersebut, enam tersangka terkait kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) APBD Batam tahun 2011, berupa bantuan terhadap Persatuan Sepak Bola (PS) Batam senilai Rp715 juta. Mereka adalah KH (Khairullah) Bendahara PS Batam, sekaligus Kabag Keuangan di Pemko Batam, AHA (Aris Hardi Alim), saat itu Ketua Persatuan Sepak Bola (PS) Batam dan RS (Rustam Sinaga) manager PS Batam.

Kemudian dua koruptor lainnya terlibat kasus korupsi proyek pengadaan Asrama Mahasiswa Kabupaten Anambas di Tanjungpinang, APBD 2010 senilai Rp5 miliar, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Raja Tjelak Nur Djalal, sekaligus sebagai Ketua Panitia kegiatan. Kemudian Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Anambas, merangkap PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).

Kejati juga tengah melakukan pengembangan sejumlah kasus korupsi lainnya seperti, dugaan korupsi Bansos APBD Kota Batam 2011 senilai Rp6,4 miliar terhadap penggunaan dana instentif bagi honor guru mengaji disejumlah Tempat Pendidikan Alqur’an di Batam yang dinilai tidak sesuai peruntukannya, sehingga berpotensi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar lebih.(yan)

Tinggalkan Balasan

Back to top button