BINTANKEPRI

Diduga Gelapkan Uang PT CCI Bintan Rp8 M, Pria Ini Ditangkap Polisi

Tampak tersangka S diborgol personil Reskrim Polres Bintan saat ditangkap belum lama ini. Foto prokepri/Kasihumas Iptu Alson.

PROKEPRI.COM, BINTAN – Diduga telah menggelapkan uang perusahaan bernama PT CCI Bintan sebesar Rp8 miliar, seorang pria berinisial S (46) ditangkap Satreskrim Polres Bintan di Jalan Trans Barelang, Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang Kota Batam pada Kamis (13/6/2024) lalu.

“Iya benar, tersangka S sudah kita amankan, karena diduga telah melakukan penggelapan yang merugikan korban yakni perusahaan PT CCI Bintan yang mengalami kerugian lebih kurang 8 miliar,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim AKP MArganda Pandapotan dalam keterangannya yang diterima media ini, Rabu (19/6/2024).

Marganda menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari laporan Husnul Khotimah selaku HR Manager yang melaporkan tersangka S, karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif.

“Saudari Husnul Khotimah selaku HR Manager dalam keterangannya bahwa tersangka S telah melakukan pemalsuan dokumen berupa pesanan barang, tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi, yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ungkapnya.

Marganda juga menceritakan krologis penangkapan tersangka. Kata dia, tersangka berhasil ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan didapati informasi keberadaannya di Kota Batam. Kemudian, personil Reskrim Polres Bintan langsung mengejar tersangka.

“Tersangka ditangkap di sebuah pondok/rumah kebun yang terletak di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam,”beber Marganda.

Marganda menambahkan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam dengan Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(yan)

Back to top button