NASIONAL

Taufik Hidayat, DPO Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Kekasihnya

Ilustrasi DPO. Foto istimewa

PROKEPRI.COM, JABAR – Taufik Hidayat (30) ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya bernama Yuvita Tri Rezeki (29) yang terjadi kos-kosan yang berada di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar) baru-baru ini.

Penetapan DPO ini dilakukan Polda Jabar.

“Kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Hingga saat ini, Polda Jabar masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka DPO itu. Rudi pun meminta masyarakat untuk membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan tersebut.

“Kami mengharapkan bantuan dari masyarakat seluruhnya. Bila melihat, mengetahui atau bertemu, agar dapat bekerja sama dengan Polda Jabar untuk menginformasikan keberadaannya di mana,”imbaunya

Rudi menekankan, bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku hingga berhasil ditangkap.

“Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya. Ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.

Berdasarkan laporan dan informasi, tindakan yang dialami korban Yuvita Tri Rezeki (29) tergolong sangat sadis.

Penderitaan fisik yang dialami Yuvita meliputi kerusakan pada mata, luka berat pada bibir, kehilangan gigi, infeksi serius bernyawa belatung di kepala, luka sabetan senjata tajam di kaki, hingga pembatasan makanan yang tidak manusiawi dan pemaksaan tidur di kamar mandi.

Pihak keluarga bahkan baru mengetahui kondisi kritis tersebut setelah korban dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengecam keras dugaan tindak pidana penyekapan, penyiksaan, dan kekerasan seksual berat yang dialami oleh korban.

Aksi keji yang diduga dilakukan oleh kekasih korban Taufik Hidayat selama kurang lebih tiga tahun tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat serius dan tergolong kejahatan luar biasa.

“Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemederkaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang,” tegas Rieke dalam keterangan, Selasa (23/6/2026).

Selain mendesak penangkapan pelaku, ia juga meminta penyidik mendalami lingkungan sosial di sekitar tempat kejadian perkara di wilayah Cileunyi, termasuk pemilik dan penjaga kos.

Menurutnya, sangat tidak rasional apabila penyekapan dan penyiksaan yang berjalan selama tiga tahun sama sekali tidak diketahui oleh warga sekitar. Langkah ini penting untuk melihat adanya unsur kelalaian atau pembiaran.

“Pidana berlapis harus diterapkan secara maksimal dan jaksa penuntut umum perlu mempertimbangkan tuntutan pidana setinggi-tingginya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Negara wajib memastikan perlindungan yang maksimal bagi perempuan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penyekapan, dan kekerasan seksual,” pungkas Rieke.(i)

Editor: yn

Back to top button