Ditreskrimsus Polda Riau Ungkap Pengoplos 9 Ton Beras, Distributor Ditetapkan Tersangka

PROKEPRI.COM, PEKANBARU – Tim Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap pengoplosan 9 ton beras murah reject ke premium di sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Distributor atau pemilik toko berinisial R ditetapkan sebagai tersangka.
“Telah menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus ini,”kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro dalam keterangan resmi, Minggu (27/7/2025).
Tersangka, sambung Ade, akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengisi ulang karung SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dengan beras ladang dari Pelalawan, lalu menimbang dan menjahitnya menggunakan mesin jahit sebelum dipasarkan kepada konsumen,”ungkapnya.
Selain itu, ditemukan pula beberapa karung bermerek premium berisi beras kualitas rendah. Tersangka menjual kembali beras oplosan tersebut kepada masyarakat seharga beras premium.
“Ini dituliskan di packaging-nya berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat, padahal aslinya dari Pelalawan dengan kualitas yang sebenarnya di bawah medium, kemudian dia menjual kembali di pasaran dengan harga beras premium,”masih Ade.
Ade menambahkan, barang bukti yang diamankan di antaranya 79 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram berisi beras oplosan, 4 karung bermerek lain yang juga diisi beras ladang, 18 karung kosong SPHP, satu unit timbangan digital, satu unit mesin jahit, 12 gulung benang jahit, dan dua buah mangkok.
“Jumlah total beras oplosan yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 8 hingga 9 ton. Penyidik saat ini masih melakukan perhitungan detail serta pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini,”tutupnya.
Kapolda Riau: Pengungkapan Arahan Kapolri
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Tentu saja arahan Bapak Kapolri ini adalah bagaimana kita bisa hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan rasa aman di tengah tengah masyarakat lewat upaya-upaya yang nantinya situasi kamtibmas tercapai dengan baik,”ujar Herry, Minggu (27/7/2025).
Menurutnya, tindakan kriminal itu mencederai niat baik pemerintah dalam program SPHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012, yang ditujukan untuk memastikan masyarakat mendapat akses terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.
“Presiden sendiri sudah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional karena seluruh ekosistem produksinya didukung oleh uang rakyat, mulai dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi. Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics,”tutup Herry.(wan)
Editor: yn
